Cabuli Tetangganya Sendiri Sebanyak 2 Kali, Pria Asal Klari Langsung Ditangkap Polisi

Selasa 01-03-2022,09:30 WIB
Editor : redaksimetro01

KARAWANG - Polres Karawang menangkap pria asal Klari berinisial U (26) yang telah mencabuli gadis di bawah umur, dan diketahui merupakan tetangga korban. Pelaku telah mencabuli korban sebanyak dua kali. U yang bekerja sebagai buruh serabutan itu meminta tetangganya yang berusia 14 tahun datang ke koasannya saat istrinya tidak ada. "Korbannya ini merupakan gadis berusia 14 tahun. Tersangka mencabuli korban sebanyak dua kali," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Selasa (1/3). Menurut Oliestha, setelah korban datang ke kontrakannya. Kemudian pelaku langsung mengeluarkan gombalannya untuk mengajak korban yang masih di bawah umur berhubungan suami istri. "Setelah melakukan perbuatannya tersebut, istri pelaku datang dan mengetuk pintu kontrakan. Kemudian pelaku langsung mengeluarkan gombalannya untuk mengajak korban yang masih di bawah umur berhubungan suami istri," ujar Oliestha. Lanjut Oliestha, mendengar ketukan tersebut, korban diminta pelaku untuk bersembunyi di dalam lemari. Korban menunggu cukup lama di dalam lemari, namun kemudian istri pelaku ini keluar dari kontrakan dan korban pun langsung pergi dari kontrakan ke rumahnya dan mengadu kepada kedua orang tuanya. "Tak terima anaknya dicabuli oleh U, orang tua korban pun kemudian melaporkan kasus tersebut kepada polisi," ungkapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. (rie/mhs)

Tags :
Kategori :

Terkait