2) Kategori Wajib Pajak Teladan PBB-P2 Buku 4 dan 5 sebanyak 3 (tiga) wajib pajak;
3) Kategori Wajib Pajak Teladan PBB-P2 Buku 4 dan 5 sebanyak 3 (tiga) kecamatan;
4) Kategori Desa/Kelurahan Teladan PBB-P2 sebanyak 3 (tiga) desa/kelurahan;
5) Kategori Petugas Pemungut Teladan PBB-P2 Buku 1,2,3 sebanyak 3 (tiga) orang;
6) Kategori Koordinator PBB-P2 Kecamatan Dengan Transaksi Terbanyak Melalui Channel QRIS dan Virtual Account sebanyak 3 (tiga) orang;
BACA JUGA:Sebanyak 10.099 Calon PPPK Kabupaten Bekasi Masuk Tahap Seleksi
BACA JUGA:Info Loker: Dibutuhkan 29.652 Orang untuk Anggota KPPS Pilkada 2024 Kabupaten Bekasi
7) Kategori Agen Lakupandai Teladan PBB-P2 Buku 1,2,3 sebanyak 3 (tiga) orang;
8) Kategori PPAT Teladan BPHTB sebanyak 3 (tiga) PPAT;
9) Kategori Wajib Pajak Teladan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman sebanyak 3 (tiga) wajib pajak;
10) Kategori Wajib Pajak Teladan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Perhotelan sebanyak 3 (tiga) wajib pajak;
11) Kategori Wajib Pajak Teladan untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sebanyak 3 (tiga) wajib pajak;
12) Undian Untuk Konsumen PBJT atas Jasa Perhotelan sebanyak 3 (tiga) orang;
13) Undian Untuk Konsumen PBJT atas Makanan dan/atau Minuman sebanyak 3 (tiga) orang;
14) Undian Untuk Konsumen PBJT atas Jasa Parkir sebanyak 3 (tiga) orang;