KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Upaya Pemerintah Daerah melakukan normalisasi kali untuk menangani kekeringan di Wilayah Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi terbentur sejumlah kendala. Diantaranya adanya bangunan-bangunan yang berada di bantaran kali yang sulit ditertibkan. Terlebih bangunan tersebut memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya menyampaikan, Temuan SHM tersebut hasil pendataan Satpol-PP pada saat melakukan sosialisasi tentang rencana Pemerintah Daerah akan melakukan normalisasi kali di Wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung.
" Dari 188 bangunan itu. Ada 77 alas haknya SHM. Kemudian sebanyak 111 memiliki kepemilikan lahan garapan. Sehingga dengan temuan tersebut kami melakukan pembahasan untuk menindaklanjuti dalam penanganan darurat bencana kekeringan,” kata Surya. Kamis (19/9).
Surya menyebut, dengan adanya puluhan 77 bangunan yang memiliki SHM dan 111 memiliki kepemilikan lahan garapan. Untuk sementara kebijakan terkait rencana penertiban bangunan akan dilaporkan dulu kepada pemimpin.
BACA JUGA:Giji Harem (Pseudo Harem) Episode 12 END: Sinopsis dan Tempat Streaming Gratis
BACA JUGA:7 Rekomendasi Anime Fall Terbaru 2024, Ada Natsume Yuujinchou S7
“Hasil lapangan kami. Banyak bangunan yang memiliki sertifikat hak milik, bangunan yang berdiri di PJT dapat menunjukan bukti kepemilikan garapan, bila terdapat satu bangunan yang dibongkar maka bangunan lain harus dibongkar semua. Adanya benturan kepentingan antara petani dan masyarakat, dan potensi gangguan keamanan, ketentraman, ketertiban umum menjelang pemilukada. Jadi akan kami sampaikan pada saat rapat koordinasi," ucapnya.
Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air pada Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, (SDA BM-BK) Kabupaten Bekasi, Agung Mulia mengatakan, adanya kepemilikan SHM bangunan di bantaran sungai atau kali yang berada disejumlah wilayah Kabupaten Bekasi menjadi pertanyaan.
“Memang bukan kapasitas saya untuk memberikan penjelasannya. Namun anehnya kenapa di bantaran kali bisa ada muncul SHM. Kami sifatnya hanya mendampingi Satpol PP dalam pendataan dan sosialisasi rencana penertiban yang tujuan untuk mempermudah normalisasi dalam penanganan darurat bencana kekeringan,” ucapnya.
BACA JUGA:11 Rekomendasi Film Horor Terbaru 2024, Berani Nonton?
Agung menjelaskan, pada intinya ketika di bantaran kali atau sungai itu bisa muncul SHM. Kata dia perlu diperjelas seperti apa bisa muncul di bantaran kali atau sungai yang jelas bertentangan dengan Peraturan Mentri PUPR tentang Garis Sepadan Sungai (GSS).
“Pokoknya intinya gini, kali bantaran sungai itu muncul SHM. Harus diperjelas dulu di BPN nya, karena kan yang mengeluarkan BPN. Kenapa sertifikat hak milik pribadi bisa keluar di bantaran sungai yang sudah jelas Permen PUPR nya. Itu kan yang bisa jawab hanya BPN asal muasal nya. Bagaimana? Apakah dia survei ke lapangan juga? Diukur apa enggak?,” jelasnya.
Sementara itu, Salah satu Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Ilham (53) menyampaikan beberapa hari lalu ada sosialisasi mau ada penertiban. Kata dia, dengan semangat langsung menunjukan SHM tempat dirinya tinggal.