Jaksa Tahan Anak Anggota DPRD yang Sekap-Perkosa Siswi SMP

Sabtu 05-02-2022,12:56 WIB
Editor : redaksimetro01

POLISI menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat 4 Februari 2022. Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan AR (21) anak salah seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru telah masuk ke tahap II, yakni tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke kejaksaan setempat. AR keluar dari ruang pemeriksaan Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru sekitar pukul 11.05 WIB. AR yang menundukkan kepala digiring oleh anggota Polresta Pekanbaru Saat ditanyai para wartawan, AR hanya menjawab singkat, “No coment. Sama pengacara saya saja,â€ ucapnya. Kanit PPA VI Polresta Pekanbaru Iptu Mimi Wira Swarta menjelaskan pihaknya telah menyelesaikan proses tanya jawab dan pengisian blanko. Mimi melanjutkan AR tidak datang sendiri, sebelumnya kemarin telah dijemput pihak Polresta Pekanbaru. Setelah menyelesaikan proses di Kejari Pekanbaru AR dibawa ke Rutan Polresta Pekanbaru untuk ditahan selama menjalani proses persidangan. “Proses berjalan lancar. Kini tersangka ditahan di rutan Polresta Pekanbaru. Berapa lamanya itu tergantung kewenangan jaksa,â€ jelas Mimi. Sebelumnya, AR sempat ditahan selama 18 hari di Polresta Pekanbaru lalu ditangguhkan dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. “Kalau tersangka kembali mengajukan penangguhan itu tergantung jaksa,â€ ucapnya. Terkait isu adanya hubungan antara korban dan pelaku, Mimi mengatakan korban tak mengakui hal itu. “Korban tidak mengaku mereka pacaran. Keadaan korban kini baik dan masih sekolah,â€ tutupnya. Sebelumnya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan AR kepada A (15) berakhir damai dengan diberikan uang bantuan sebesar Rp80 juta. Kabar perdamaian antara kedua belah pihak sempat menghebohkan publik namun proses hukum tetap berjalan.(bbs/pjs/kbe)

Tags :
Kategori :

Terkait