Bapenda Karawang Berikan Program Bebas Denda Pajak Daerah dalam Rangka Hari Jadi ke-391, Manfaatkan Segera!

Selasa 03-09-2024,10:11 WIB
Reporter : Rizki Andika
Editor : Rizki Andika

KARAWANG - Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Karawang, Pemerintah Daerah memberikan kesempatan emas bagi para wajib pajak melalui Program Bebas Denda Pajak Daerah. Program ini berlaku selama satu bulan penuh, dari 1 hingga 30 September 2024. 

 

Melalui program ini, para wajib pajak di Kabupaten Karawang dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta mendorong terciptanya tata kelola pajak yang lebih baik dan tertib.

 

Keputusan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.386-HUK/2024. Dengan adanya penghapusan sanksi administrasi tersebut, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah memenuhi kewajibannya tanpa khawatir dengan denda yang menumpuk.

 

Ayo, manfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak Anda dan bersama-sama kita wujudkan masa depan Kabupaten Karawang yang lebih cerah dan tertib! Jangan sampai terlambat, segera urus pajak daerah Anda sebelum 30 September 2024.

 

Temukan informasi selengkapnya mengenai jenis pajak yang mendapatkan program mbebas dengan pajak di link ini

Kategori :