Disdikpora Karawang Tingkatkan Kedisiplinan Tenaga Pendidik, Sosialisasikan PP Nomor 92 Tahun 2021

Senin 23-09-2024,21:54 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANG - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang memberikan pembekalan terhadap seluruh unsur tenaga pendidik tentang tugas pokok dan fungsi serta tata kerja ASN di lingkungan Disdikpora Karawang. Senin, (23/9) di Hidden Valley Hills Cibodas, Purwakarta. 

 

Dalam agenda itu, seluruh peserta digembleng tentang peraturan disiplin ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. 

 

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang Cecep Mulyawan mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk membentuk dan mencetak ASN yang paham aturan.

 

Selain itu, melalui peningkatan kapasitas ini diharapakan ASN Disdikpora Karawang mampu mengembangkan potensi diri menjadi lebih baik. 

 

"Masih banyak ASN yang bingung tentang tupoksi mereka, belakangan juga banyak kasus kedisiplinan terjadi karena ketidaktahuan ASN itu sendiri. Jadi sosialisasi ini perlu untuk meningkatkan pengetahuan mereka, agar ke depan mereka tau apa saja yang boleh dan yang tidak," jelas Cecep dalam keterangan persnya.

 

Pada kegiatan itu, Disdikpora Karawang menghadiri dua pemateri handal dibidangnya. Mereka adalah Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Kedisiplinan ASN BKPSDM Karawang, Marsidik Ari Kustijo serta Kepala Bidang Pengembangan Karir dan Pengangkatan BKPSDM Karawang, Wawan Kusdiwan. 

 

Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Disdikpora Karawang Joean Himawan menambahkan, berdasarkan hasil analisis bagian kepegawaian, ada banyak potensi yang dimiliki oleh ASN di Disdikpora Karawang. Namun, potensi tersebut tidak tersalurkan optimal karena ketidaktahuan mereka dalam menyalurkannya.

 

Kategori :