KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Ramai diberitakan bagaimana Raffi Ahmad mendapat gelar Doktor Honoris Causa (Dr. HC) dari Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand. Diketahui dari postingan Instagram Raffi Ahmad pada Sabtu (28/9/2024). Asing di telinga Masyarakat awam, apasih yang dimaksud dengan Doktor Honoris Causa?
Berbeda halnya dengan gelar doktor pada umunya yang mengharuskan penerima mengikuti jenjang Pendidikan untuk menyelesaikan studi S3. Doktor Honoris Causa adalah gelar akademis Istimewa yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang memenuhi kriteria tertentu, tanpa harus menyelesaikan pendidikan doktoral. BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa Raffi Ahmad Layak Mendapatkan Gelar Honoris Causa dari UIPM Thailand Doktor Honoris Causa adalah bagian dari doktor kehormatan yang disingkat Dr. (H.C.), yang ditempatkan di depan nama penerima. Banyak tokoh Indonesia yang telah menerima gelar ini, seperti:-
Ir. Soekarno
Drs. Mohammad Hatta
KH Abdurrahman Wahid
B.J. Habibie
Drs. H. Muhammad Jusuf Kalla
-
Telah menghasilkan lulusan dengan gelar doktor.
Memiliki fakultas atau jurusan yang mengembangkan bidang ilmu terkait dengan bidang keahlian yang mendasari pemberian gelar.
Memiliki setidaknya tiga profesor tetap di bidang yang relevan dengan bidang ilmu tersebut.
-
Karya di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, dan pengajaran
Berjasa dalam usaha pendidikan dan pengajaran dalam satu atau beberapa bidang ilmu pengetahuan, teknologi, atau sosial budaya
Berguna dalam memberi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa negara
Memberikan kekuatan pada hubungan baik antara Indonesia dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya
Ikut serta memberikan sumbangsih signifikan dalam perkembangan perguruan tinggi
Bagaimana Proses i Penyerahan Gelar Doktor Honoris Causa ?
Punya gelar setingkat doctor, dimana dalam jenjang Pendidikan memenuhi Tingkat S3 apakah penyerahan gelar Doktor Honoris Causa dilakukan seperti wisuda kelulusan lainya? Berikut gambaran tata cara pemberian gelar doktor kehormatan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengutip dari Hukum Online. BACA JUGA:5 Manfaat bagi Kampus Jika Banyak Mahasiswa yang Lakukan Publikasi Artikel Ilmiah ke Jurnal-
Senat perguruan tinggi melakukan evaluasi terhadap jasa, kepatutan, dan kelayakan calon penerima gelar doktor kehormatan, kemudian menyampaikan hasilnya kepada pimpinan perguruan tinggi.
Pimpinan perguruan tinggi menyampaikan hasil penilaian senat kepada menteri untuk mendapatkan persetujuan.
Menteri menugaskan direktur jenderal pendidikan tinggi untuk memeriksa, meneliti karya, jasa, serta kelayakan calon penerima gelar.
Direktur jenderal pendidikan tinggi, atas nama menteri, mengeluarkan keputusan berupa persetujuan atau penolakan pemberian gelar doktor kehormatan.
Jika disetujui, perguruan tinggi akan menganugerahkan gelar tersebut dalam sidang senat terbuka.