KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan masyarakat bahwa hanya tersisa tiga hari lagi sebelum jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Batas akhir pembayaran untuk buku 1, 2, dan 3 dengan nominal hingga Rp 2.000.000 adalah pada tanggal 30 September 2024.
Peringatan ini diberikan untuk mengingatkan masyarakat pentingnya PBB-P2 sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik di Karawang. Pemerintah berharap warga segera melunasi pajak sebelum tenggat waktu untuk menghindari sanksi administratif berupa denda keterlambatan.
Masyarakat Karawang diminta untuk tidak menunda pembayaran PBB-P2 agar proses pembangunan daerah dapat berjalan lancar. Pemerintah juga menghimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk mendukung kemajuan Karawang dengan melaksanakan kewajiban pajak tepat waktu.
Dengan tiga hari tersisa sebelum jatuh tempo, Bapenda berharap masyarakat segera membayar pajak dan ikut serta dalam memperkuat perekonomian daerah.