BACA JUGA:Ini Alasan Nonton Konser Lebih Seru Pakai Samsung Galaxy S24 FE
" Kemudian BPN juga akan melihat pertimbangan-pertimbangan untuk bisa mengeluarkan sertifikat atas nama siapa. Sehingga prosesnya pun ke Pemda itu ya tentu teman-teman dari BPKAD dan DPMD sangat berhati-hati termasuk bagian hukum dalam mengambil kebijakan dan keputusan terkait masalah ini," Said menambahkan.
Sementara itu, Sobari Ishariyanto selaku perwakilan dari ahli waris Tunah binti Saderi mengungkapkan, setelah sekian lama kedua pihak ahli waris yang dimediasi oleh Pengadilan Negeri Cikarang dan melahirkan kesepakatan dari kedua belah pihak yang tertuang dalam putusan perkara perdata nomor : 184/Pdt.G/2022/PN.Ckr. di Pengadilan Negeri Cikarang.
Namun, kata dia, dalam prosesnya pada hari Selasa, 7 Oktober 2024 Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi yang diwakili BPKD, Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bekasi dan DPMD Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan survey lahan desa tanpa sepengetahuan pihak Ahli Waris Tunah Binti Saderi.
"Kami sebagai ahli waris Tunah binti Saderi tidak mengetahui akan adanya langkah pihak kedua terkait tanah yang katanya akan dihibahkan oleh pihak kedua Ahli Waris Artasim bin Samin kepada pemerintah daerah." tegas Sobari.(mil)