Pendekatan Falsafah Silih Asah Silih Asuh Silih Asih Dalam Kampanye Pilkada Jabar & Karawang Serentak 2024

Jumat 11-10-2024,16:37 WIB
Reporter : Gemah
Editor : Ilham Prayogi

 

Oleh: Megan Fahlevi, Ketua PPK Cikampek

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota atau biasa disebut sebagai Pilkada, serentak dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024. Total 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Terdapat pengecualian pada Daerah Istimewa Yogyakarta dimana Gubernur dan Wakil Gubernur ditetapkan berdasarkan pemangku tahta Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualam selama 5 tahun masa jabatan dan diperpanjang seumur hidup. 

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat diikuti oleh 4 (empat) Pasangan Calon dengan rincian sebagai berikut. Pasangan calon nomor urut 1, Acep Adang Ruhiat – Gitalis Dwi Natarina, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Jeje Wiradinata – Ronal Surapradja, pasangan calon nomor urut 3, Ahmad Syaikhu – Ilham Habibie, dan pasangan calon nomor urut 4, Dedi Mulyadi – Erwan Setiawan.

Ada pun pemilihan bupati dan wakil bupati Karawang diikuti oleh 2 Pasangan Calon dengan rincian sebagai berikut. Pasangan calon nomor urut 1, Acep Jamhuri – Gina Fadlia Swara dan Pasangan Calon Nomor Urut 2, Aep Syaepuloh – Maslani.

Saat ini salah satu tahapan Penyelenggaraan Pilkada telah memasuki masa kampanye. Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota jadwal pelaksanaan kampanye dimulai pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024. 

Ihwal kampanye, metode yang digunakan mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga dan lain sebagainya. Khusus untuk kampanye dengan metode iklan di media massa cetak dan media massa elektronik dimulai pada tanggal 10 November 2024 sampai dengan 23 November 2024. Ada pun masa tenang dimulai pada tanggal 24 November sampai dengan 26 November 2024.

Kampanye menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah gerakan (tindakan) serentak (untuk melawan, mengadakan aksi, dan sebagainya). Ada pun definisi lainnya kampanye adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi politik atau calon yang bersaing memperebutkan kedudukan dalam parlemen dan sebagainya untuk mendapat dukungan massa pemilih dalam suatu pemungutan suara.

Secara normatif dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

Dari definisi di atas dapat diambil unsur-unsur suatu kegiatan diklasifikasikan sebagai kampanye, meliputi kegiatan meyakinkan pemilih untuk memilih pasangan calon kepala daerah serta tawaran visi, misi dan program pasangan calon kepala daerah kepada pemilih. Dalam perspektif penulis, kampanye merupakan medan pertempuran bagi Pasangan Calon Kepala Daerah guna menarik simpati pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program dipilih oleh pemilih di TPS.

Idealnya demikian, kampanye menjadi ruang adu gagasan, program dan solusi guna menyelesaikan permasalahan yang ada di daerah. Kampanye bukan suatu formalitas belaka sebagai salah satu tahapan penyelenggaraan pilkada yang harus ditempuh oleh Pasangan Calon Kepala Daerah.

Realitasnya kampanye tidak serta merta berisi adu gagasan, program dan solusi guna menyelesaikan permasalahan di daerah. Terkadang yang dijadikan materi kampanye oleh Pasangan Calon Kepala Daerah beserta tim suksesnya adalah kesalahan-kesalahan mau pun keburukan-keburukan bahkan tuduhan yang belum bisa dipastikan kebenarannya ada di Pasangan Calon Kepala Daerah lainnya. Baik yang sifatnya personal mau pun track record kinerja Pasangan Calon Kepala Daerah.

Silih Asah, Silih Asuh, Silih Asih. 

Kategori :