Bawaslu Karawang Terima 8 Laporan Pelanggaran Pilkada 2024

Rabu 16-10-2024,07:00 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mencatat sebanyak delapan laporan terkait dugaan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Karawang, Ahmad Safei, mengungkapkan, semua laporan tersebut telah diproses sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

Dari laporan yang masuk, kata dia, pelanggaran tersebut mencakup berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran calon bupati dan wakil bupati hingga kampanye.

"Setiap laporan yang masuk ke Bawaslu pasti kami proses sesuai dengan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Jadi kami Bawaslu tidak hanya diam. Kami melakukan kerja-kerja penanganan pelanggaran sesuai dengan aturan yang ada," terangnya, Selasa, 15/10/2024.

BACA JUGA:Gawat! Kasus HIV di Karawang Terus Meroket, Mulai Hantui Kalangan Remaja

BACA JUGA:Dua Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Bekasi Terungkap, Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah

Ahmad menjelaskan, salah satu laporan berasal dari Ginting, yang melaporkan Camat Karawang Barat atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, setelah ditelusuri, laporan tersebut tidak terbukti. 

Ia juga menuturkan, pada masa kampanye, terdapat laporan terhadap Aep Syaepulloh yang diduga melakukan pelanggaran dengan menggunakan alat peraga kampanye (APK) dan fasilitas negara, tetapi hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelanggaran itu juga tidak terbukti.

Ahmad menjelaskan beberapa laporan lainnya. Salah satunya terkait dugaan kampanye dalam program PIP (Program Indonesia Pintar), yang tidak dapat diregistrasi karena kekurangan barang bukti.

"Saat ini, untuk laporan mengenai penggunaan fasilitas negara, kami sedang memperbaiki berkas laporan. Laporan mengenai kepala desa yang berkampanye sudah berada di tahap Sentral Gakumdu 1, sedangkan laporan kode etik anggota Panwascam juga dalam proses perbaikan berkas," papar Ahmad.

Sementara mengenai laporan terkait Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, yang diduga melanggar netralitas dan kode etik penyelenggara, masih dalam proses penanganan.

BACA JUGA:Deklarasi Dukungan, Speed Kota Bekasi Siap Menangkan Pasangan ASIH di Pilgub Jabar 2024

BACA JUGA:AHY Diminta Jalankan Peran Strategis di Kabinet Prabowo-Gibran

"Untuk kasus pelaporan Ketua KPU Karawang Mari Fitriana saat ini telah masuk dalam proses permintaan keterangan yang bersangkutan," kata Ahmad.

Kategori :