Diduga Langgar Aturan, Acep-Gina Dilaporkan

Kamis 17-10-2024,08:00 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

Sehingga, Bawaslu Karawang meminta agar pelapor segera melengkapi berkas pelaporan dalam waktu dua hari kedepan.

"Berkas pelaporannya masih belum lengkap, kami beri waktu dua hari, ini sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Dan Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, bahwa pelapor harus melengkapi saksi-saksi. Apabila sudah lengkap baru bisa di register pelaporannya untuk ditindaklanjuti," tutupnya. (Siska)

Kategori :