Sehingga, Bawaslu Karawang meminta agar pelapor segera melengkapi berkas pelaporan dalam waktu dua hari kedepan.
"Berkas pelaporannya masih belum lengkap, kami beri waktu dua hari, ini sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024. Dan Perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020, bahwa pelapor harus melengkapi saksi-saksi. Apabila sudah lengkap baru bisa di register pelaporannya untuk ditindaklanjuti," tutupnya. (Siska)