Diejek Sering Onani dan Kelaminnya Kecil, Mistar Habisi Nyawa Tetangga dengan Tombak

Selasa 22-02-2022,11:29 WIB
Editor : redaksimetro01

SEORANG pria bernama Mistar (45) diduga telah merencanakan aksinya untuk menghabisi nyawa tetangganya sendiri. Mistar habisi nyawa korban yang tidak lain tetangga sendiri seperti pembunuh berdarah dingin. Dia dengan sabar menunggu korban melintas sambil membawa tombak yang telah dipersiapkannya terlebih dahulu. Pelaku Mistar dan korbannya yang bernama Muhamad Boyhan merupakan warga Desa Muara Rengas, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Korban dan pelaku saling mengenal bahkan tempat tinggalnya berdekatan alias bertetangga. Diungkapkan oleh Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmat Hidayat, pelaku melakukan aksinya secara sengaja. Berdasarkan keterangannya kepada polisi, tersangka mengakui sengaja menunggu korban untuk untuk kemudian melakukan aksinya habisi nyawa tetangga. Awalnya, tersangka dengan sengaja menunggu korban di kebun sawit milik Arion. Ia juga sudah mempersiapkan diri dengan tonjok (tombak). Selanjutnya, bersembunyi di balik pohon sawit. Ketika korban melintas mengendarai sepeda motor. Saat itulah korban langsung dibunuh. Ditambahkan Kasat Reskrim, berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan pembunuhan, karena sakit hati. Sakit hati, karena tiga bulan yang lalu, korban bersama anaknya yang bernama Prapto dan Buana, menutup jalan akses pelaku ke kebun dengan menggunakan kayu balok. Sehingga sepeda motor korban sering terjatuh karena mengambil jalan pintas. Selain itu, korban juga sering menghina dan berkata kepada masyarakat bahwa pelaku bujang tua tidak mau menikah karena sering onani dan kelaminnya kecil. “Karena itulah, tersangka sakit hati dan sudah sekitar satu minggu terakhir menunggu korban pulang dari kebun untuk dibunuh,â€ jelas Kasat Reskrim dikutip dari linggauposonline. Pembunuhan yang sudah direncanakan tersangka ini, juga disampaikannya ke temannya, Ras yang sering ketemu di kebun karet saat menyadap karet. “Karena ada dugaan pembunuhan berencana tersangka diancam melanggar pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.â€ jelasnya. (ttr/linggaupos)

Tags :
Kategori :

Terkait