"Sekarang ini tidak ada bedanya antara lulusan prodi kependidikan dan nonkependidikan. Untuk jadi guru sama-sama harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Kami mendesak agar pendidikan guru dikembalikan pada perintah undang-undang bahwa pemerintah berkewajiban memgembangkan sistem pendidikan guru ikatan dinas berasrama di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) untuk menjamin efisiensi dan mutu pendidikan. Sekarang LPTK saja tidak jelas 'kelaminnya' karena siapapun bisa jadi guru tanpa harus belajar di LPTK," kecam Enggar.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, sambung Enggar, harus mampu memetakan potensi guru di daerah, sehingga kelak terwujud pemerataan guru untuk setiap wilayah. Pemerataan dalam arti sebaran jumlah maupun kualitas dan kesejahteraan.
BACA JUGA:What Comes After Love Episode 6 Kapan Tayang? Berikut Tanggal Rilis, Tempat Nonton dan Spoiler
BACA JUGA:Preview Natsume Yuujinchou Season 7 episode 3 dan Tempat Nonton
"Kami atas nama alumni UPI berterima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan perhatian lebih pada kesejahteraan guru ASN. Kami berharap pada periode kemimpinan pemeritah sekarang bisa memberikan perhatian kepada kesejahteraan guru honorer. Kami masih terus mendapat laporan bahwa sampai hari ini masih banyak guru yang hanya digaji Rp 500 ribu per bulan. Ini miris sekali," tandas Enggar.(*)