Nih Foto Ketua PCNU Karawang Kampanye Acep Gina di Dalam Masjid

Jumat 25-10-2024,14:16 WIB
Reporter : Ilham Prayogi
Editor : Ilham Prayogi

 

Berbeda dengan kampanye yang dilakukan dalam kegiatan majelis. Ahmad mengungkapkan, bahwa kegiatan berkampanye di Majelis Taklim diperbolehkan asal bukan di tempat ibadah atau ditempat yang pembangunannya didanai oleh anggaran dari pemerintah daerah.

 

"Kalau kampanye di Majelis Taklim boleh-boleh saja, yang penting tidak di lingkungan masjid ataupun di halaman masjid, juga tidak boleh ditempat yang pembangunannya didanai oleh pemerintah," kata Ahmad.

 

Ia meminta semua pihak untuk mentaati regulasi yang berlaku. Sebab, regulasi ini untuk menciptakan rasa adil dan ketentraman di masyarakat.

 

"Masyarakat bisa memanfaatkan rumah-rumah warga yang memang megizinkan rumahnya untuk dijadikan tempat kampanye, ataupun bisa dilapangan, yang jelas tidak boleh ditempat ibadah," tegas Ahmad.

 

Ahmad pun mendorong agar para Paslon bisa menggunakan sisa waktu massa kampanye dengan maksimal. "Kampanye sudah berjalan sekitar 30 hari, masih ada sisa waktu beberapa hari kedepan, maka para Paslon harus bisa memanfaatkan waktu ini dengan baik, dengan tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku," pungkas Ahmad.

 

Ia juga meminta kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran-pelanggaran Pemilu yang terjadi dilapangan maupun di media sosial untuk segera melaporkan ke Bawaslu Karawang.

 

"Silahkan masyarakat bisa langsung membuat laporan pelanggaran Pemilu yang diketahui, kemudian isi kelengkapan formil dan materil nya, seperti uraian kejadian dan bukti-bukti pendukung lainnya. Kita harus terus awasi penyelenggaraan Pilkada ini agar berjalan adil dan demokratis," tutup Ahmad. **

Kategori :