" Bukankah bisa dilakukan penundaan pemeriksaan dan penahanan setelah proses Penghitungan Pilkada selesai ? Apa urgensinya bagi Kejaksaan Negeri memaksakan itu semua? Toh Soleman tidak kemana-mana dan selalu koperatif pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya," tandasnya.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Bekasi Ikuti Proses Hukum Kasus Korupsi Gratifikasi Wakil Ketua
BACA JUGA:Terkait Kasus Penerimaan Gratifikasi, Kejari Tahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Menurut dia, Sikap Ambigu dan Tidak Fair terlihat pada Kejaksaan Negeri Bekasi dimana pada kasus hukum Soleman tersebut yang diduga juga melibatkan pihak lain, bisa saja melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang lain atau oknum Partai Politik Pengusung yang lain, tetapi mengapa tidak dilakukan langkah hukum yang sama-pemeriksaan dan penahanan- yang sama kepada yang lain. (mil)