Motif Polisi Tembak Polisi Ini Ternyata Karena Pelaku Tersinggung Kalimat Candaan...

Senin 05-09-2022,09:00 WIB
Editor : redaksimetro01

Motif Polisi Tembak Polisi  ternyata karena kalimat candaan dari ceplas Ceplosnya perkataan korban. Candaan yang berujung maut. Konferensi pers polisi tembak polisi dipimpin Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dan Kabag Ops. Kompol H.D. Pandiangan.-radarlampung- Kasus polisi tembak polisi kembali menjadi pemberitaan paling disorot saat ini menyusul kejadian di Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Oknum Provos Polres Lampung Tengah menembak mati teman seprofesinya yakni seorang polisi diduga gara-gara sakit hati. Korban yang dikenal ceplas-ceplos menjadi sasaran timah panah oknum Provos yang kalap lantaran pernah mengucapkan kata yang dirasa menyinggung. Aipda RH diduga sakit hati setelah mendapatkan informasi warga dan rekan-rekannya, jika dirinya disebut korban tidak baik dalam bertugas hingga dimutasi ke provos. Baca Juga: Polisi Tembak Polisi Terjadi di Lampung Tengah, Bhabinkamtibmas Tewas di Tempat Informasinya, pelaku dan korban sama-sama bertugas di Polsek Waypengubuan, Kabupaten Lampung Tengah. Aipda A Karnain berdinas sebagai Bhabinkamtibmas Desa Putra Lempuyang, Kabupaten Lampung Tengah. Kronologi polisi tembak polisi di Lampung Tengah yang dihimpun, menyebutkan awalnya Aipda RH datang ke rumah Aipda A Karnain di Jl Merpati Bandarjaya Barat, Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah, Minggu 4 September 2022, pukul 22.30 WIB. Aipda RH datang dengan mengacungkan senjata api jenis pistol dan langsung terjadi penembakan. Dalam kasus polisi tembak polisi ini, peluru Aipda RH melukai dada kiri Aipda A Karnain hingga tembus ke punggung korban. Aipda Karnain sempat berlari masuk hendak mengambil pistol miliknya yang berada di dalam kamar. Namun belum sampai kamar, Aipda Karnain sudah roboh bersimbah darah di depan istri dan kedua anaknya. Baca Juga: Teriakan Aipda Ahmad Karnaen Setelah Timah Panas Menembus Tubuhnya, Ia Pun Meregang Nyawa… Pelaku berlari meninggalkan TKP dan ditangkap Provost Polres Lampung Tengah di rumahnya, Kampung Karang Endah, Senin 5 September 2022, pukul 02.15 WIB. Kemudian jenazah Aipda dibawa ke RS Harapan Bunda, Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah untuk kemudian ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung. Salah satu warga Way Pengubuan, Sutik, mengaku tidak menyangka dengan peristiwa polisi tembak polisi ini. “Gua nggak nyangka aja. Pelaku diketahui pendiam. Sedangkan korban biasa ceplas-ceplos. Nggak tahu pasti penyebabnya,â€ ucapnya seperti dilansir Disway.id dari Radar Lampung. BACA JUGA:'Perilaku Kurang Ajar' Brigadir J ke Putri Candrawathi di Kamar Terungkap di BAP Ferdy Sambo Terbaru BACA JUGA:Adegan Putri Candrawathi di Kamar Mandi dan Dibopong Mengundang Soal Sedangkan anggota DPRD Lampung Tengah Toni Sastra Wijaya berharap Polres Lamteng dan Polda Lampung menuntaskan kasus ini. “Kasus ini harus dituntaskan. Jangan sampai informasi yang berkembang simpang siur,â€ ujarnya. Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Kabag Ops. Kompol H.D. Pandiangan, Kasi Propam Iptu Eko Hery Susanto, dan Kanit Resum Ipda Pande Putu Yoga menggelar konferensi pers terkait kasus polisi tembak polisi. Pandra mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Aipda RH, korban Aipda Ahmad Karnain sering menggunjing serta menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya sehingga mengakibatkan tersangka emosi. "Tersangka melihat sendiri di grup WA bahwa korban mengatakan istrinya belum membayar arisan online," jelasnya dikutip dari radarlampung.co.id (Disway National Network), Senin 5 September 2022. "Kebetulan malam itu tersangka sedang piket di kantor. Tersangka ditelepon oleh istrinya karena sakit panas sehingga memutuskan untuk pulang. Di saat perjalanan pulang, tersangka mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya," ujarnya. Doffie melanjutkan, tersangka memutuskan untuk mendatangi rumah korban. "Saat tiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Tersangka memanggil korban. Korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi tersangka. Ternyata tersangka langsung menembakan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, " katanya. Doffie melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. "Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH)," ungkapnya. Atas kejadian polisi tembak polisi di Lampung Tengah itu, Lampung Police Watch (LPW) mendesak Kapolri, khususnya Kapolda Lampung untuk menarik seluruh senjata api pada petugas. “Kecuali yang sedang dipergunakan untuk pengamanan objek vital negara, operasi khusus, dan penangkapan,â€ terang Ketua LPW MD Rizani kepada Disway.id, Senin 5 September 2022. Langkah kedua melakukan psikotes kepada seluruh anggota tanpa terkecuali. Sedangkan ketiga, menekankan pada tim penguji dan tim pengawas psikotes untuk tidak melakukan permakluman atas hasil tes. “Yang dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan ringan maupun berat harus direkomendasikan pada pimpinan untuk dicabut dan tidak boleh memegang senjata api sampai dengan dinyatakan oleh hasil test bahwa yang bersangkutan layak secara kejiwaan,â€ jelas Rizani. Penggunaan senjata api perlu diperketat seiring polisi tembak polisi di Lampung Tengah ini. “Ini bukti begitu labilnya kondisi kejiwaan anggota kepolisian,â€ jelas Rizani seraya berharap lembaga kepolisian selalu membuka diri untuk menerima kritik dan saran dari masyarakat. (disway)

Tags :
Kategori :

Terkait