BACA JUGA:Honda ICON e: dan CUV e: Meriahkan Booth AHM di Gelaran IMOS 2024
Selain data pemilih pemula, Disdukcapil Karawang juga telah mencatat data penduduk yang pindah ke luar Kabupaten Karawang dan pendatang baru. "Untuk pengurusan pindah juga mudah, hanya mengisi F103 dan melampirkan Kartu Keluarga, kalau sudah ada KTP-el bisa dilampirkan juga," ujar Torich.
Data menunjukkan bahwa jumlah pendatang baru ke Kabupaten Karawang lebih banyak dibandingkan dengan jumlah penduduk yang pindah keluar. "Di tahun 2024 ini jumlah yang pindah sampai akhir September 16.558, yang datang 26.136 orang. Setiap tahun data yang datang lebih banyak dibandingkan yang pindah," terang Torich.
Disdukcapil Karawang telah melakukan pencatatan data penduduk yang pindah antar kecamatan. "Kalau antar kecamatan yang pindah 27.682, yang datang 27.260, hanya surplus sekitar 400 orang. Analisa sebelumnya itu pindah ke kecamatan yang banyak industri dan perumahan seperti Klari, Purwasari," jelas Torich.
Ia mengingatkan, bagi masyarakat yang masih belum melakukan perekaman data agar segera mengurus Adminduk sebelum pelaksanaan Pilkada 2024.
BACA JUGA:Laba Bersih WOM Finance Meningkat, Segini Nominalnya
"Kita akan informasikan kepada sekolah, untuk siswa yang belum mengikuti perekaman di sekolah bisa mendatangi kantor kecamatan terdekat, dan kalau ada masyarakat yang di luar Karawang akan memberikan surat kepada Disdukcapil setempat. Jadi, kami harap masyarakat bisa segera untuk mengurus Adminduk," paparnya.
Disdukcapil Karawang berharap dengan upaya yang dilakukan, proses Pilkada 2024 di Kabupaten Karawang dapat berjalan lancar dan sukses. "Semoga pelaksanaan Pilkada 2024 ini bisa berjalan sukses tanpa ekses," tutupnya. (Siska)