Putusan MK UU Cipta Kerja, Pimpinan Komisi IX DPR RI Putih Sari Dukung Langkah Pemerintah

Selasa 05-11-2024,14:43 WIB
Reporter : Haripan
Editor : Ilham Prayogi

Dalam putusannya, MK juga memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU CiptaKerja. 

MK meminta pembentuk UU, yakni DPR dan pemerintah menyusun UU Ketenagakerjaan baru dalam waktu maksimal dua tahun.

MK meminta agar substansi UU Ketenagakerjaan baru menampung materi yang ada di UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No 6/2023, dan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. (har)

Kategori :