KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Bekasi belum dapat menetapkan pada Rabu (27/11) mendatang menjadi hari libur atau tidak bagi para pekerja pabrik di Kabupaten Bekasi.
Keputusan ini belum dapat dipastikan karena Pemkab Bekasi melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi belum mendapatkan surat resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian yang memutuskan pemberian libur bagi para buruh pabrik.
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nurhidayah mengatakan saat ini telah banyak perusahaan yang menanyakan terkait libur atau tidaknya pada Rabu (27/11) saat proses pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Namun belum adanya regulasi membuat pihaknya belum dapat memutuskan.
“Banyak yang bilang ‘bu boleh gak kalau masuknya jam 12 siang, kan pencoblosan itu biasanya Cuma sampai jam 12’. Ya boleh saja sepanjang nanti itu dibicarakan, jangan sampai tidak dibicarakan tiba-tiba jam 12 masuk, pekerja tidak masuk malah jadi permasalahan,” ucap Nurhidayah kepada Cikarang Ekspress pada Kamis (07/11).
BACA JUGA:Disdikpora Karawang Gencar Rehabilitasi Sekolah, Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Menurutnya, jika berkaca dari Pemilu pada 14 Februari lalu, meski ditetapkan sebagai hari libur nasional, beberapa perusahaan atas permintaan para pekerjanya tetap beroperasi setelah jam pemungutan suara. Namun Nur memastikan apabila ada karyawan perusahaan yang menjadi petugas pemungutan suara diwajibkan libur yang dikuatkan dengan surat izin.
“Dan juga kalau jadi petugas, memang itu bunyinnya kalau jadi petugas mulai dari KPPS pokoknya, segala petugas itu harus menerbitkan izin. Jadi beberapa ada pegawai atau karyawan yang sudah mengajukan sebagai petugas pemilihan dan sudah mulai diproses,” tambahnya.
Saat ini, pihaknya meminta para perusahan-perusahaan di Kabupaten Bekasi untuk melakukan pendataan sebagai langkah persiapan apabila perusahaan akan tetap melakukan produksi dihari pemungutan suara. Tujuannya, agar para karyawan dapat menyalurkan hak pilihnya karena tidak seluruh pekerja pabrik berKTP Kabupaten Bekasi.
“Jadi saya bilang mulai skrg ditata boleh masuk jam 12 bagi yang harus punya pengantar berkas Model A untuk pindah TPS biar mereka persiapan dari sekarang. Yang penting pekerja mengerti bahwa mereka diberikan kesempatan sampai jam 12,” tutur Nur.
BACA JUGA:Komisi V DPRD Jabar Usulkan UN sebagai Alat Evaluasi Pendidikan di Indonesia
BACA JUGA:Budiwanto: Pemerintah Provinsi Jawa Barat Harus Lebih Serius dalam Sektor Ketahanan Pangan
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi untuk menerapkan regulasi secara spesifik terkait hari libur nasional pada 27 November mendatang. “Koordinasi telah kita lakukan tapi semua jawab belum, nanti kalau sudah ada pasti akan kita tegaskan dengan surat. Kalau memungkinkan waktunya dari pak Bupati kalau mepet ya dari kami (Disnaker),” tandasnya. (Iky)