DPMD Tingkatkan Kompetensi Aparatur Desa di Kabupaten Bekasi

Jumat 08-11-2024,07:53 WIB
Reporter : Almu Jamil
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ratusan Aparatur Desa dari 179 Desa se Kabupaten Bekasi mengikuti bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan kompetensi yang di gelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, di Hotel Primebiz, Cikarang Selatan, Kamis (7/11).

Sekretaris Dinas (Sekdin) DPMD Kabupaten Bekasi, Sapto Novianto mengatakan, pembinaan yang di lakukan DPMD ini bertujuan untuk mensinergikan diantara para pelaku kepentingan di desa, khususnya para Perangkat Desa.

Ia menyebut, dalam Pemerintahan Desa di butuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang produktif, handal, profesional serta memiliki kapabilitas dalam menjalankan peran dan fungsinya di desa.

Terlebih, saat ini desa dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang cukup besar, sehingga Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD harus paham regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan.

BACA JUGA:Preview Dragon Ball Daima Episode 5 dan Tempat Nonton

BACA JUGA:2.5-jigen no Ririsa Episode 19: Tanggal Rilis dan Tempat Menontonnya

" Kami (DPMD) percaya dan yakin jika kita mampu berkomunikasi dengan baik maka resiko terjadinya permasalahan kecil kemungkinan terjadi, seta program-program pemerintah desa cepat tercapai," ucap Sapto, Jum'at (7/11).

Sapto menuturkan, dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terpenting adalah bagaimana pemerintah desa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mampu meningkatkan daya saing desanya.

" Jadi perangkat desa punya peranan, seperti mensosialisasikan program, mendata dan mengindentifikasi berbagai kebutuhan masyarakat, merencanakan penganggaran, melaksanakan program, menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat, melakukan pengawasan dan evaluasi serta mendorong tingkat partisipasi masyarakat," tuturnya.

Oleh sebab itu, dalam menjalankan peran ini di butuhkan SDM yang berkompeten sebagai kunci keberhasilan setiap programnya, untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa. Serta dalam pembangunannya sesuai dengan yang sudah disepakati bersama dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Apakah Tanggal 27 November 2024 Libur?, Begini Penjelasan Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi

BACA JUGA:Targetkan Paslon ASIH Raih Suara Terbanyak di Pilgub Jabar 2024, PPP Instruksikan Kadernya Turun ke Lapangan

" Jadi tidak hanya SDM saja, tapi pembangunan juga harus dilaksanakan sesuai dengan yang dituangkan dalam RPJM Desa dan APBDes. Disamping itu regulasi juga harus selalu ditaati agar niat baik dalam pembangunan terwujud dan tidak ada permasalahan dikemudian hari," tandasnya. (mil)

Kategori :