Heboh Kepsek SDN Batujaya Pose Kampanye dengan Cawabup 01, Ternyata Istri Mantan Kepala DPUPR Karawang

Selasa 12-11-2024,19:44 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Heboh beredar foto Hj. Iin Herlina Wati, Kepala Sekolah SDN Batujaya 1, yang juga istri mantan Kepala DPUPR Kabupaten Karawang, Dedi Ahdiat, berfoto bersama dengan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang nomor urut 1, Gina Fadlia Swara. 

Dalam foto tersebut, Hj. Iin terlihat menunjukkan gestur tangan satu jari, yang diduga sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon tersebut.

Keberadaan foto ini memicu sorotan publik terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan pemilihan kepala daerah. Beberapa pihak mempertanyakan tindakan yang dilakukan oleh Hj. Iin, mengingat seorang ASN seharusnya bersikap netral dan tidak menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon.

Salah satu tokoh masyarakat Batujaya, Uwa Suro menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas negara.

"ASN harus netral. Seorang ASN tidak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon, karena hal ini melanggar peraturan yang ada," tegas Uwa Suro, Selasa, 12/11/2024.

Kewajiban netralitas ASN telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. 

Kedua peraturan tersebut menegaskan larangan bagi ASN untuk terlibat dalam politik praktis, termasuk menunjukkan dukungan kepada pasangan calon dalam bentuk apapun.

Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN juga menegaskan bahwa ASN dilarang untuk memberikan dukungan kepada calon kepala daerah, termasuk dalam bentuk foto atau gestur yang dapat diinterpretasikan sebagai dukungan.

Netralitas ASN merupakan prinsip penting dalam menjaga kredibilitas dan integritas lembaga negara. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat mengganggu proses demokrasi yang sehat di tingkat daerah.

"Sebagai ASN, sudah menjadi tanggung jawab untuk menjaga netralitas. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal menjaga kepercayaan publik terhadap profesionalisme ASN dalam menjalankan tugasnya. Jangan sampai dukungan pada calon tertentu menimbulkan persepsi yang merugikan," tandas Uwa Suro.

Menanggapi polemik ini, pihak SDN Batujaya 1 belum memberikan pernyataan resmi terkait beredarnya foto tersebut. Hj. Iin Herlina Wati juga belum memberikan klarifikasi terkait maksud dan tujuan foto bersama pasangan calon nomor urut 1 itu.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Karawang, Ade Permana, mengatakan bahwa pihaknya masih belum menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kepala Sekolah SDN Batujaya tersebut.

"Terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, kami harus melakukan kajian terhadap unsur-unsur pidana. Karena harus dibuktikan hal itu terjadi apa tidak. Kalau tentang ini ada pelanggaran atau tidak, kita belum tahu. Kita juga belum melakukan rapat Bawaslu," ujar Ade Permana.

Polemik ini menjadi sorotan dan mengundang pertanyaan mengenai komitmen ASN dalam menjaga netralitas. Diharapkan, pihak terkait dapat segera memberikan klarifikasi dan tindakan tegas untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas negara. (Red)

Kategori :