KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Aliansi buruh dari Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan (KBPP) menggelar aksi di depan Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang, sesuai surat tuntutan menuntut kenaikan upah sebesar 12%.
Tuntutan ini terkait dengan implementasi Peraturan Presiden (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang menyangkut ketentuan upah minimum dan berbagai aspek ketenagakerjaan lainnya.
Sekretaris Daerah Karawang, Asep Sang Rahmatullah, menyatakan bahwa pihaknya siap menerima dan menyampaikan aspirasi buruh tersebut kepada pemerintah pusat.
"Perlu disadari, pemerintah daerah hanya melaksanakan ketentuan dari pemerintah pusat, terutama terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai PP 51 Tahun 2023. Kami siap menampung aspirasi dari buruh dan mendukung harapan mereka agar keputusan MK bisa dijalankan sepenuhnya," ujar Asep.
BACA JUGA:Pemkab Karawang Selesaikan 89 Paket Tender untuk Tahun 2024
BACA JUGA:Pastikan Personil Tidak Terlibat Judi Online, Kapolres Karawang Laksanakan Pemeriksaan Ponsel
Ia menambahkan bahwa pemerintah pusat saat ini tengah membahas regulasi baru bersama kementerian terkait.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang, Rosmalia Dewi, menyatakan bahwa para buruh meminta pemerintah daerah mendukung secara penuh implementasi putusan MK.
"Para buruh berharap ada dukungan nyata dari pemerintah daerah, berupa surat resmi yang mendukung pelaksanaan keputusan MK secara utuh," kata Rosmalia.
Ia juga menjelaskan bahwa perubahan regulasi akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pihaknya masih menunggu ketentuan hukum yang lebih jelas.
Sementara itu, Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, mengatakan bahwa pemerintah daerah belum dapat berbuat banyak hingga aturan baru terkait PP 51 Tahun 2023 selesai disusun oleh pemerintah pusat.
"Terdapat tujuh tuntutan yang disampaikan oleh aliansi buruh, dan kami berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi ini kepada pemerintah pusat," ujarnya.
BACA JUGA:Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku Pembegalan dan Satu Lainnya Masih Berkeliaran di Masyarakat