30 Tahun Tak Berikan CSR, Ribuan Massa Laskar NKRI - BARAK Indonesia Kepung PT. Daido

30 Tahun Tak Berikan CSR, Ribuan Massa Laskar NKRI - BARAK Indonesia Kepung PT. Daido

Ribuan massa LSM Laskar NKRI dan BARAK Indonesia mengepung PT. Daido Indonesia Manufacturing di Kawasan Indotaise.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Tidak pernah ada Corporate Social Responsibility (CSR) selama 30 tahun berdiri untuk lingkungan sekitar, ribuan massa LSM Laskar NKRI dan BARAK Indonesia mengepung PT. Daido Indonesia Manufacturing di Kawasan Indotaise.

Aksi demonstrasi ini untuk mengawal aspirasi Pemdes Kalihurip Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang yang selama ini diabaikan pihak perusahaan.

Berulang kali Pemdes Kalihurip menyampaikan aspirasi secara persuasif kepada perusahaan, tetapi tidak pernah didengar. Akhirnya Pemdes Kalihurip meminta bantuan Ormas/LSM untuk menyampaikan aspirasi.

Dalam orasinya, Ketua Umum BARAK Indonesia, H. D. Sutedjo menyampaikan, diatur dalam Undang-undang Desa, setiap pemerintahan desa berhak menggali potensi kearifan lokal di desanya masing-masing. Hal ini guna untuk memajukan pembangunan desa dengan cara meningkatkan pendapatan desa.

BACA JUGA:Hadiri Tasyakur Dapur Makan Bergizi, DPRD Jabar Berkomitmen Sukseskan Program MBG

BACA JUGA:Saksi Mangkir, Pengadilan Terbitkan Surat Jemput Paksa dalam Kasus Gratifikasi Soleman

"Buat apa perusahaan ada di Karawang, kalau semua potensinya dikelola oleh semua perusahaan di luar Karawang," ungkap H. D. Sutedjo, Senin, 17/2/2025.

Ketua Umum DPP Laskar NKRI, H. ME. Suparno juga menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 telah mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Jika saja semua industri di setiap kawasan bekerjasama dengan pemerintah desa setempat dan perusahaan lokal, maka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karawang akan semakin meningkat.

Terlebih saat ini, pemerintah berkomitmen untuk menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). 

BACA JUGA:Pemkab Bekasi Pangkas Anggaran! Kegiatan Non-Mandatori Terancam Hilang

BACA JUGA:Sepanjang Bulan Ramadhan, Harper Cikarang Sajikan Menu Nusantara, Asian Hingga Timur Tengah

Yaitu dimana persentase retribusi dan pajak tidak lagi 70% untuk provinsi dan 30% untuk daerah. Melainkan dibalik 40% untuk provinsi dan 60% untuk daerah.

Sehingga hari ini semua pemerintahan daerah kabupaten/kota menggali semua potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak dan retribusi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: