Pakai Cara Ini Untuk Membayar Denda Tilang ETLE, Gampang Banget, Cuma 3 Langkah

Kamis 14-11-2024,07:24 WIB
Reporter : Rizsa
Editor : Rizsa

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Sistem tilang elektronik, atau yang dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kini telah diterapkan secara luas di berbagai daerah di Indonesia. Inovasi

Sistem ini diterapkan dengan tujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan mengurangi pelanggaran di jalan raya. Dimana aturan tersebut termaktub pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA:Mirip Sama Surface Learning Apa Itu Pendekatan Deep Learning ? Pembelajaran Seumur Hidup

Aturan ini masih di tahap ujicoba dan belum sepenuhnya di terapkan di seluruh Indonesia. ETLE memanfaatkan teknologi kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Ketika pelanggaran terjadi, sistem akan merekam dan mengidentifikasi kendaraan yang melanggar.

Bagaimana Cara Pengemudi Ketahuan Melanggar Lalu Lintas ?

Setaip orang yang melanggar lalu lintas akan terekam langsung lewat kamera pengawas lalu lintas atau CCTV ETLE, sehingga pelanggar yang ketahuan akan diberikan sanksi sesuai denga napa yang ia langar.

Setelah kendaraan teridentifikasi, pelanggar akan menerima surat tilang digital resmi melalui PT Pos Indonesia. Surat tersebut mencakup rincian pelanggaran dan batas waktu untuk membayar denda. Pencetakan surat konfirmasi tilang dilakukan di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda setempat.

Bagaimana Cara Membayar Denda Tilang ?

Pelanggar yang tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan akan menghadapi konsekuensi serius, seperti pemblokiran STNK kendaraan. Tindakan ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap sanksi yang diberikan. Meskipun STNK yang diblokir masih bisa dibuka kembali, prosesnya cukup mudah.

BACA JUGA:Tilang Terbaru Pakai Sistem Rapot, Point Berkurang Jika Melanggar. Simak Aturan dan Tujuannya!

Setelah memenuhi persyaratan, pelanggar dapat membayar denda tilang ETLE dengan beberapa cara berikut:

Pembayaran melalui Teller Bank

Ambil nomor antrean dan isi slip setoran. Masukkan nomor pembayaran tilang (15 digit) pada kolom nomor rekening. Serahkan slip setoran kepada teller dan tunggu proses validasi.

Pembayaran melalui Situs Kejaksaan

Kunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id. Masukkan nomor blanko atau registrasi tilang. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah denda yang tertera.

Pembayaran melalui Transfer Bank

Gunakan ATM terdekat. Pilih menu transfer ke rekening bank lain. Masukkan kode bank dan 15 digit kode pembayaran tilang. Konfirmasi transaksi dan simpan bukti pembayaran.

Berikut tadi serba serbi terkait tilang elektronik yang baru diterapkan bagi para pengemudi saat berlalu lintas.

Kategori :