Tilang Terbaru Pakai Sistem Rapot, Point Berkurang Jika Melanggar. Simak Aturan dan Tujuannya!

Senin 11-11-2024,07:10 WIB
Reporter : Rizsa
Editor : Rizsa

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID- Hukum tilang menjadi tata tertib bagi seluruh Masyarakat saat berkendara di jalan raya agar tetap aman dan nyaman. Tapi, tahukah kamu jika Korlantas Polri Luncurkan Sistem Tilang Terbaru, Apa saja perubahannya?

Korlantas Polri resmi meluncurkan sistem tilang terbaru bagi seluruh Masyarakat Indonesia yang dinamakan dengan “Traffic Attitude Record (TAR) dan Face Recognition (FR)”.

Degan bantuan teknologi terbaru, Sistem ini mampu merekam perilaku pengemudi dan menerapkan penegakan hukum secara digital. Penerapan system ini mirip dengan sistem "rapor" bagi pengendara, di mana setiap pelanggaran lalu lintas akan dicatat dalam database.

BACA JUGA:5 Langkah Mudah Mengajak Gebetan Nonton Film Bioskop, Besoknya Auto Jadian

Peluncuran sistem ini dilakukan oleh Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan, yang didampingi oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso dan Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dalam acara Rakernis Ditgakkum Korlantas Polri Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di DI Yogyakarta.

Bagaimana Sistem TAR ini Diterapkan ?

Sistem TAR dan FR ini menggunakan teknologi pengenalan wajah yang canggih untuk mengidentifikasi pelanggar lalu lintas dan mencatatnya dalam database sebagai dasar penilaian poin tilang. Adanya sitem TAR ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan kepatuhan dalam berlalu lintas.

Sistem ini akan menyimpan catatan perilaku setiap pengemudi di jalan, memberikan penilaian terhadap kualifikasi dan kompetensi mereka. Penerapan TAR dan FR ini Diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan menciptakan ketertiban berlalu lintas di Indonesia.

Tujuan dan Fungsi Menerapkan Sistem TAR

Adapun tujuan penerapan aplikasi ini tidak jauh berbeda dari penerapan tilang sebelumnya, yakni untuk mengurangi angka kecelakaan, menurunkan fatalitas korban, mengatasi kemacetan, dan meningkatkan budaya hukum di masyarakat.

BACA JUGA:6 Fakta Menarik yang Jadi Alasan Kenapa Kamu Harus Nonton Film Smile : Bunuh Diri Lewat Senyuman

TAR berfungsi sebagai pembelajaran kepada seluruh pengemudi, bahwa apa yang ia lakukan saat berlalu lintas diketahui dan dinilai menggunakan rapor. Adapun system TAR tersebut akan mencatat semua pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi.

Proses Administratif Rapot Pada Sistem TAR

Catatan pelanggaran lalu lintas ini akan mempengaruhi berbagai proses administratif, termasuk pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di masa depan.

Setiap pengemudi yang baru mendapatkan SIM akan mulai dengan 12 poin, yang akan berkurang berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan:

Pelanggaran ringan: pengurangan 1 poin Pelanggaran sedang dan berat: pengurangan 3 poin Kecelakaan atau tabrak lari: pengurangan 8 hingga 12 poin

Jika poin pengemudi habis, mereka akan diwajibkan untuk menjalani ujian ulang guna memperpanjang SIM. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengendara yang sering melanggar aturan.

Data pelanggaran yang tercatat dalam sistem TAR juga dapat dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri dalam penerbitan SKCK. Namun, hingga saat ini, pihak Korlantas Polri belum memberikan informasi mengenai kapan dan di mana sistem TAR akan diterapkan secara penuh.

 

 

Kategori :