"Saat digeledah, ditemukan alat dan bahan-bahan pembuatan dan peracikan narkotika jenis daun sintetis serta tujuh paket klip bening yang berisikan sinte siap edar," tandasnya.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tambun Selatan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Aktivis Santri Karawang Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Nomor Urut 01 di Masa Tenang
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun. (Iky)