Bupati H. Aep menegaskan, bahwa dalam setiap kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemkab Karawang tidak dipungut biaya sepeserpun. Sehingga, tidak ada yang namanya praktik "jual beli jabatan" dalam kenaikan pangkat.
"Kenaikan pangkat ini tidak ada yang namanya bayar-bayar, jadi gratis 0 rupiah, tidak ada 100 perak pun. Tidak ada hal yang minta-minta ataupun cawe-cawe. Kami juga selalu meminta BKPSDM untuk bekerja dengan jujur dan bersih," tandasnya. (Siska)