“Dari hasil asesmen tim lapangan, anak ini mengalami pelecehan sudah lama. Informasinya bahkan dari masih kecil. Cuma mungkin untuk sampai persetubuhan ketika yang bersangkutan sudah menginjak dewasa,” kata Kepala UPTD PPA Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi.
Usai korban melaporkan kejadian tersebut ke UPTD PPA pada Rabu (11/12), Fahrul menambahkan, pihaknya langsung memberikan pendampingan hukum dengan membuat laporan polisi ke Polres Metro Bekasi dan melakukan visum di RSUD Kabupaten Bekasi.
Selain itu, pihaknya juga menurunkan satu tenaga ahli psikolog beserta pendamping psikolog untuk memberikan penguatan psikologis kepada korban. Menurutnya, penguatan psikologis yang dilakukan secara berkala bertujuan agar korban yang saat ini tengah hamil tidak lagi merasa takut atau depresi.
“Pemeriksaan psikologisnya kita menunggu permintaan dari kepolisian. Pemeriksaan psikologis ini untuk menguatkan penyidik kepolisian karena bagian dari alat bukti, supaya perkaranya sampai ke pengadilan,” tandasnya.
BACA JUGA:Pembentukan Dewan Pakar DPRD Karawang Periode 2024-2029 Masih Tunggu Pengajuan AKD
BACA JUGA:7 anime terbaik yang wajib ditonton di tahun 2025 beserta tempat nontonnya
Atas kejadian ini JD dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Iky)