Ayah di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila, Anak Kandung Hamil Tujuh Bulan

Ayah di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila, Anak Kandung Hamil Tujuh Bulan

ilustrasi gambar, Pencabulan--Tangkapan Layar

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Pria berinisial JD (54), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri. 

Kasus ini mencuat setelah korban yang kini duduk di bangku kelas 2 SMK melaporkan bahwa dirinya hamil tujuh bulan akibat perbuatan tersebut.

Pengungkapan kasus bermula ketika korban memberanikan diri melapor kepada pendamping Forum Anak Kecamatan Sukatani. Laporan itu kemudian diteruskan ke pihak kepolisian yang langsung bergerak mengamankan JD.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menyatakan bahwa JD sudah mengakui perbuatannya dan kini mendekam di Rutan Polres Metro Bekasi.

"Pelaku mengaku telah melakukan perbuatan ini paling sedikit dua kali. Awalnya, korban takut melapor. Dia pertama kali bercerita kepada temannya, lalu informasi tersebut diteruskan ke keluarganya," ungkap Onkoseno kepada Cikarang Ekspress

BACA JUGA:Jelang Libur Natal-Tahun Baru, Satlantas Karawang, Dishub dan Jasa Raharja Lakukan Ramp Check ke Sejumlah Bus

BACA JUGA:Disdukcapil Karawang Sukses Lampaui Target Penerbitan KIA

Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan JD ternyata telah melakukan tindakan asusila ini sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

"Pelaku mengakui bahwa perbuatan ini sudah berlangsung sejak korban kecil. Semua dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi, tanpa ada keterlibatan pihak lain," jelas Onkoseno.

Korban kini dalam pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Polisi juga telah melakukan visum dan pemeriksaan psikologi untuk memastikan kondisi korban. 

Pihaknya menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban. "Kami sudah memeriksa lima saksi terkait kasus ini," tandas Onkoseno.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil asesmen tim Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A), DN mengalami tindakan pelecehan seksual oleh ayahnya sejak lama. Namun, rudapaksa baru terjadi saat DN menginjak dewasa.

BACA JUGA:Gandeng Kemenkop, Dinkop UKM Karawang Sosialisasi UU P2SK, Koperasi Didorong Segera Self Declared Open

BACA JUGA:Belanja Pegawai Kabupaten Bekasi Lampui Batas, Dinilai Melanggar Aturan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: