Diketahui bahwa calon peringkat 1 s/d 5 akan ditetapkan menjadi calon terpilih Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Periode 2024-2028 dan calon peringkat 6 s/d 8 sebagai cadangan.
Melalui pengumuman tersebut, selanjutnya DPRD Provinsi Jawa Barat akan menyampaikan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan dimaksud kepada Gubernur Jawa Barat.
BACA JUGA:DPRD Jabar Serap Aspirasi Para Ulama Dan Tokoh Keagamaan di Jawa Barat
BACA JUGA:DPRD Jabar Gelar Rapur dengan Dua Agenda Utama: Pelantikan PAW dan Laporan Reses
Kedepan, lanjut Rahmat berharap lima anggota yang akan dilantik tersebut dapat benar-benar berjuang dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di Jawa Barat.
"Semua yang terpilih agar kerja keras untuk mengimplementasikan amanat Undang-undang 14 tahun 2008," tutupnya.