Bupati Karawang Awasi ASN Agar Tak 'Bablas' Libur Nataru

Senin 23-12-2024,17:38 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, akan mengawasi ketat para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya agar tidak memanfaatkan "hari kejepit" pada momen libur Natal dan Tahun Baru 2025 untuk bolos kerja. 

Hal ini dikarenakan adanya hari kejepit pada Jumat, 27 Desember 2024, di mana ASN diliburkan pada Rabu dan Kamis, 25-26 Desember 2024, untuk merayakan Natal dan cuti bersama.

"Kami akan terus mengawasi agar tidak ada ASN yang bolos di hari Jumat besok. Di hari Jumat nanti, kami akan undang mereka untuk senam bersama. Sekaligus untuk mengecek kehadirannya, jangan sampai pada hari kejepit itu tidak hadir dan bablas libur sampai tahun baru," tegas Bupati Aep Plaza Pemda Karawang, Senin, 23/12/2024.

Bupati Aep Syaepuloh menegaskan bahwa pelayanan publik di Karawang tetap harus berjalan optimal selama libur Natal dan Tahun Baru 2025. Ia meminta agar seluruh OPD terkait, khususnya di bidang keamanan, lalu lintas, dan kesehatan, untuk bersiap siaga dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

"Mereka harus bertugas untuk memastikan keamanan, kelancaran arus lalu lintas, dan kesiapsiagaan bencana selama libur Nataru. Nanti Dinkes siapkan tenaga kesehatan dari puskesmas juga di titik-titik posko pelayanan selama libur nataru," jelasnya.

BACA JUGA:Polisi Ungkap Identitas Mayat Pria yang Ditemukan di Irigasi Kalimalang, Diduga Korban Pembunuhan

BACA JUGA:Dimeriahkan Soccer Fun Game Usia Dini, Akademi Putra Cimahi Resmi Dilaunching

Sementara itu, Marsidik selaku Sub Bagian Kepegawaian, Umum, dan Perlengkapan pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang menjelaskan, bahwa cuti ASN sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB Nomor 236 Tahun 2024.

Pihaknya juga telah melayangkan Surat Edaran tentang pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama kepada setiap OPD.

"Berdasarkan SKB tersebut, maka akhir tahun ini, cuti ASN jatuh pada 26 Desember 2024, sedangkan 25 Desember 2024 merupakan libur Natal, dan pada 27 Desember 2024, ASN sudah harus masuk kerja, dan tanggal 1 Januari 2025 libur Tahun Baru," paparnya.

Ia menerangkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima data terkait ASN yang mengajukan cuti tambahan selain cuti bersama yang telah ditetapkan. 

"Kami belum menerima data ASN yang mengajuan cuti diluar masa cuti bersama. Mungkin kalau ke Kepala Dinas nya ada, tetapi belum ada tembusan kepada kami," ungkapnya.

BACA JUGA:Dahlan Iskan Kagum dengan Pencapaian PHR yang Punya 11 Ribu Lebih Sumur Minyak Aktif di Blok Rokan

BACA JUGA:Presiden Direktur JNE, M. Feriadi Soeprapto Dianugerahi Penghargaan Indonesia CEO Excellence 2024

Kategori :