43 Narapidana Lapas Cikarang Terima Remisi Khusus di Hari Raya Natal 2024

Kamis 26-12-2024,07:33 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Sebanyak 43 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cikarang menerima remisi khusus atau keringanan hukuman bertepatan dengan perayaan Natal 2024 yang jatuh pada Rabu (25/12/2024).

Remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.

Kepala Lapas Cikarang, Imam Sapto Riadi, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud perlindungan Hak Asasi Manusia serta salah satu langkah untuk membantu narapidana memulai hidup baru. 

"Remisi merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Selain itu juga sebagai bentuk perhatian pemerintah dan kesempatan bagi narapidana memulai hidup baru," kata Iman Sapto Riadi kepada Cikarang Ekspress.

BACA JUGA:Pemilukada Usai, Masyarakat Kabupaten Bekasi Harus Bersatu Kembali

BACA JUGA:Indomaret dan Bank INA Bersinergi Turunkan Angka Stunting, Bagikan 125 Paket Nutrisi di Kota Bekasi

Iman menyebutkan adapun remisi khusus itu diberikan setelah syarat-syarat yang dipenuhi narapidana telah menunjukan sikap yang berkelakuan baik serta aktif dalam mengikuti program pembinaan sesuai aturan yang berlaku.

"Mereka menunjukkan penurunan tingkat risiko yang dinilai melalui instrumen screening penempatan narapidana (ISPN) dan memenuhi syarat lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 7 tahun 2022," kata Imam.

Dari total 47 narapidana beragama Nasrani di Lapas Cikarang, kata Iman terdapat 43 orang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Sisanya terdapat empat narapidana yang belum dapat di usulkan lantaran belum memenuhi syarat.

"43 narapidana telah di telah kami usulkan dan telah memperoleh Surat Keputusan Remisi Khusus Natal tahun 2024. Namun ada empat narapidana yang belum dapat kami usulkan karena tidak memenuhi syarat administratif." kata dia.

BACA JUGA:Pemkab Karawang Keluarkan SE Larangan Jual Miras Selama Libur Nataru 2025

BACA JUGA:Wartawan Bekasi Semarakkan Fun Futsal Media Gathering BBWM 2024

Acara pemberian remisi digelar secara terpusat melalui aplikasi Zoom dan dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dari Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung. 

Dalam sambutannya, Agus menyampaikan bahwa remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk berperilaku lebih baik dan segera kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Kategori :