Dipicu Masalah Ekonomi hingga KDRT, Kasus Cerai Gugat di Karawang Masih Tinggi pada 2024

Kamis 26-12-2024,20:32 WIB
Reporter : Aufa Zahra
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID — Kasus perceraian di Kabupaten Karawang masih menunjukkan angka yang tinggi pada tahun 2024. Pengadilan Agama Karawang mencatat jumlah perkara sebanyak 5.013 kasus hingga 17 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, cerai gugat menempati posisi tertinggi dengan 3.327 kasus, diikuti cerai talak sebanyak 927 kasus.  

Asep Syuyuti, Humas Pengadilan Agama Karawang, menjelaskan bahwa kasus perceraian didominasi oleh gugatan dari pihak istri. 

“Cerai gugat mendominasi kasus yang masuk di pengadilan, sementara cerai talak lebih rendah. Faktor pemicunya paling banyak adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dengan jumlah sekitar 2.000 kasus,” jelasnya.  

Selain perselisihan, faktor ekonomi menjadi pemicu utama kedua dengan jumlah 900 kasus. Faktor lain yang turut berkontribusi adalah meninggalkan salah satu pihak sebanyak 200 kasus, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 14 kasus. Untuk kasus KDRT, penggugat harus melampirkan bukti seperti hasil visum dan kesaksian.  

BACA JUGA:Sidang Isbath Nikah Keliling di Karawang: 230 Kasus Ditangani Secara Gratis

BACA JUGA:1 Lawan 1 Fight Night yang digelar Cikarang Baku Hantam Berbuntut Aksi Penusukan, Pelaku Buron Korban Dirawat

Asep menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023, alasan perselisihan dan pertengkaran terus-menerus harus didukung dengan bukti pisah tempat tinggal selama enam bulan sebelum diajukan ke pengadilan. 

"Kecuali ditemukan kasus kekerasan, maka persyaratan pisah tempat tinggal tidak diperlukan,” tambahnya.  

Pendaftaran perkara perceraian di Pengadilan Agama Karawang kini diwajibkan melalui sistem online, sesuai anjuran pemerintah pusat. Dari total perkara, sekitar 52 persen telah didaftarkan secara daring. 

“Jika ada masyarakat yang belum memiliki akun, kami siap membantu proses pendaftaran online,” ungkap Asep.  

Meskipun angka perceraian di 2024 tergolong tinggi, jumlah ini mengalami sedikit penurunan dibandingkan tahun 2023 yang mencapai 5.127 kasus.

BACA JUGA:DLH Karawang Lakukan Sejumlah Langkah Antisipasi Dalam Menghadapi Lonjakan Volume Sampah Libur Nataru

BACA JUGA:Berikut Jadwal Semifinal Piala AFF 2024, Leg Pertama Singapura Jamu Vietnam di Kandang

Selain perceraian, isbath nikah menjadi jenis perkara ketiga terbanyak di Karawang dengan jumlah 404 kasus sepanjang tahun.  

Kategori :