Dari sisi demografi, kasus perceraian paling banyak diajukan oleh pasangan berusia 25 hingga 40 tahun.
Beberapa di antaranya merupakan pasangan yang usia pernikahannya masih di bawah lima tahun. Hal ini menunjukkan bahwa konflik dalam rumah tangga sering terjadi pada pasangan usia produktif.
Penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Karawang rata-rata membutuhkan waktu dua bulan, dengan batas waktu maksimal lima bulan untuk perkara perdata.
BACA JUGA:Pastikan Liburan Nataru Minim Sampah, Menteri LH Kunjungi Rest Area KM 57 Tol Cikampek
BACA JUGA:Pemkab Bekasi Terbitkan SE Pengendalian Sampah di Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025
“Kebanyakan kasus perceraian diselesaikan dalam waktu singkat karena pihak lawan tidak hadir, sehingga mediasi tidak bisa dilakukan,” pungkas Asep.(aufa zahra)