Penegakan Hukum
Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV dan barang bukti lain. Ahmad Arif akhirnya diadili hingga divonis 18 tahun penjara.
Vonis ini diharapkan menjadi pengingat untuk menjaga hubungan profesional di tempat kerja dan menjauhi tindakan kriminal yang dapat merugikan banyak pihak. (Iky)