Majelis Hakim Tolak Eksepsi SL, Kasus Gratifikasi DPRD Bekasi Lanjut ke Sidang Saksi

Rabu 08-01-2025,13:47 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, menolak eksepsi yang diajukan oleh SL, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan gratifikasi. Penolakan ini diputuskan dalam sidang lanjutan yang digelar pada Selasa (7/1) kemarin.

 

Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejari Kabupaten Bekasi Indra Oka mengatakan usai majelis hakim menolak eksepsi terdakwa yang disampaikan melalui penasehat hukum maka perkara dimaksud akan dilanjutkan dengan agenda sidang berikutnya.

 

"Perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis 16 Januari 2025," kata Indra Oka kepada Cikarang Ekspres. 

 

Ia mengatakan seluruh saksi yang telah dimintai keterangan saat tahap penyidikan maupun penyelidikan perkara ini akan dihadirkan secara bertahap pada agenda mendengarkan keterangan saksi.

BACA JUGA:DPRD Jawa Barat Dorong Peningkatan Realisasi Program Jabar Caang Lebih Banyak Lagi

BACA JUGA:Kapan Bukalapak Mulai Tutup dan Apa Penyebabnya?

"Semua yang sudah kami minta keterangan dan dimasukkan ke dalam BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) akan kita hadirkan. Total ada 30 lebih saksi," katanya.

 

Puluhan saksi termasuk ahli tersebut berasal dari beragam profesi mulai dari ahli pidana dan ahli dari Peruri, aparatur sipil negara, oknum DPRD, kuasa hukum terlapor hingga pihak lain yang berkaitan dengan perkara dimaksud.

 

Diketahui SL ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap pada Selasa (29/10/2024) atau sehari setelah dilantik untuk kedua kali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi hasil pemilihan legislatif serentak tahun 2024.

Kategori :