Lahan Sawah Abadi di Rawamerta Diuruk, Satpol PP ‘Gercep’ Datang Menyetop

Rabu 08-01-2025,17:41 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANG - Sebidang sawah di Dusun Krajan 2, Desa Sukamerta, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang mendadak menjadi sorotan setelah diuruk untuk proyek pembangunan. Satpol PP Karawang merespons cepat dengan melakukan inspeksi lapangan dan menghentikan aktivitas tersebut.

Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPUD) Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, mengungkapkan bahwa proyek tersebut diduga aturan yang harusnya Lokasi tesebut masuk ke dalam lahan sawah abadi yang tak boleh dialihfungsikan. 

"Lahan tersebut masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang tidak boleh dialihfungsikan untuk apapun," jelas Adi saat ditemui pada Rabu, (8/1).

Adi menuturkan, tindakan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas pengurugan sawah. Bersama Muspika Kecamatan Rawamerta, Satpol PP langsung melakukan pengecekan ke lokasi. "Kami juga berkoordinasi dengan DPUPR untuk memastikan status lahan tersebut. Hasilnya, lahan ini memang tercatat sebagai LSD," ujarnya.

Meski aktivitas pengurugan dihentikan di tempat, Satpol PP tidak berhasil menemui pemilik lahan. "Saat kami ke lokasi, pemilik lahan tidak berada di sana," kata Adi.

Satpol PP kemudian mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pemilik lahan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, termasuk terkait izin pembangunan. "Kami meminta pemilik lahan hadir pekan ini untuk memberikan penjelasan," tambahnya.

Adi menegaskan, tindakan ini merupakan langkah tegas dalam menegakkan aturan tata ruang. 

"Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan jika terbukti ada pelanggaran. Lahan LSD harus dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.

Proyek pembangunan di kawasan ini untuk sementara waktu dihentikan sambil menunggu hasil klarifikasi lebih lanjut.

Sanksi Pengalih Fungsian LSD

LSD dalam konteks lahan sawah dilindungi merujuk pada Lahan Sawah Dilindungi atau Lahan Sawah Pangan Berkelanjutan. Dalam hal ini, LSD mengacu pada upaya perlindungan terhadap lahan sawah yang penting untuk produksi pangan, terutama padi, untuk menjamin keberlanjutan ketahanan pangan.

Di Indonesia, lahan sawah dilindungi berdasarkan Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 

Undang-undang ini mengatur agar lahan pertanian yang digunakan untuk sawah tetap dipertahankan agar tidak dialihkan untuk kegiatan non-pertanian seperti pembangunan perumahan, industri, atau kawasan komersial.

Lahan sawah yang dilindungi dalam konteks ini bertujuan untuk:

Kategori :