KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Ketua Umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN), Fadlun Abdilah, menyatakan kekecewaannya terhadap langkah pemerintah pusat dalam penyelesaian tenaga honorer di Indonesia, khususnya bagi 90 ribu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) non-PNS. Kebijakan ini dianggap tidak adil dan melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku.
Fadlun menyoroti perbedaan antara Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan Satpol PP sebagai jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024. Dalam lampiran Kepmenpan tersebut, muncul jabatan Pranata Tibumtranmas dan Pengelola Tibumtranmas yang dinilai tidak sejalan dengan Pasal 256 UU No. 23 Tahun 2014.
“Pemerintah memaksakan aturan baru yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Hal ini jelas-jelas merugikan kami, 90 ribu anggota Satpol PP non-PNS di seluruh Indonesia,” tegas Fadlun dalam keterangannya dikutip Cikarang Ekspres Kamis (09/01).
FKBPPPN menyayangkan langkah pemerintah yang dinilai tidak menjunjung tinggi hierarki peraturan hukum di Indonesia. Fadlun menyatakan pihaknya menerima amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengharuskan penyelesaian tenaga honorer paling lambat Desember 2024. Namun, ia meminta pemerintah menyelesaikan masalah ini dengan cara yang adil dan sesuai hukum.
BACA JUGA:Relokasi PKL di Terminal Cikampek, Pemkab Karawang Waspadai Oknum Jual-Beli Lapak
FKBPPPN mengaku telah mendapatkan banyak laporan dari daerah terkait ketidakadilan dalam penanganan tenaga honorer. Data tidak valid dan penentuan jabatan yang tidak jelas menjadi kendala besar dalam implementasi kebijakan tersebut.
“Banyak anggota kami yang tidak diakomodir, dan ini sangat merugikan. Kami akan berencana melakukan aksi damai pada Februari 2024 untuk menyampaikan aspirasi kepada Presiden RI,” ujar Fadlun.
Selain itu, FKBPPPN juga mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Kepmenpan RB Nomor 11 Tahun 2024. Gugatan ini diharapkan dapat membatalkan aturan yang dianggap bertentangan dengan undang-undang.
“Kami hanya meminta pemerintah bertindak adil dan menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku di negara ini,” pungkas Fadlun.
BACA JUGA:KPU Karawang Tetapkan Aep Syaepuloh dan Maslani Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Aksi damai yang direncanakan pada Februari 2024 disebut sebagai upaya terakhir sebelum gugatan resmi ke MK dilayangkan. FKBPPPN berharap pemerintah dapat segera meninjau ulang kebijakan yang merugikan ribuan tenaga honorer Satpol PP di seluruh Indonesia. (Iky)