PT MPB Disebut Hanya Kantongi NIB UMKM, Kok Bisa Dapat Dua Izin Tambang di Karawang Selatan?

Minggu 12-01-2025,18:01 WIB
Reporter : Siska
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Masyarakat Karawang Selatan yang tergabung dalam Forum Kurawa mendesak DPRD Provinsi Jawa Barat agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas aktivitas pertambangan PT Mas Putih Belitung di wilayah Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan.

Dewan Penasehat Forum Kurawa, Ujang Nurali atau akrab disapa Kang Una, menyampaikan, perizinan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk kegiatan pertambangan PT Mas Putih Belitung yang telah diterbitkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar pada bulan Januari 2024 kemarin, dinilai cacat hukum.

Menurutnya, hal ini telah melanggar Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 Tentang RTRW Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042, pada pasal 77 huruf C dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 3606 K/40/MEM/2015 Tentang Kawasan Bentang Alam Karst Pangkalan, bahwa kawasan bentang alam karst di wilayah Pangkalan telah ditetapkan sebagai Kawasan Lindung Geologi.

“Kawasan bentang alam karst di wilayah Pangkalan itu dilindungi, jadi tidak boleh dirusak dan/diganggu termasuk kegiatan pertambangan. Pj. Gubernur Jawa Barat dalam menerbitkan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, untuk WIUP dan IUP adalah tindakan penguasa  melawan hukum dan sanksinya pidana," ujarnya, Jumat, 10/1/2025.

Disamping itu, kata Kang Una, aktivitas pertambangan tersebut juga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang tahun 2011-2031. Dalam perda tersebut, kawasan karst di Pangkalan merupakan kawasan konservasi kawasan lindung geologi kars seluas 1.012, 9 Ha yang harus dilindungi.

BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bekasi Butuh Anggaran Rp. 1 Triliun

BACA JUGA:Alami Luka Parah, Kakek di Setu Dibacok Dua Pelaku Begal Hingga Motornya Digasak

Sementara untuk Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki oleh PT Mas Putih Belitung itu hanya berskala usaha kecil menengah atau kategori UMKM dengan modal usaha dibawah Rp5 miliar. 

"Dalam Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang tahun 2011-2031, sudah sangat jelas bahwa kawasan karst di Pangkalan merupakan kawasan konservasi lindung geologi karst, dan PT Mas Putih Belitung ini, untuk NIB nya hanya kategori UMKM," bebernya.

Ia sangat menyesalkan atas keputusan Pemprov Jabar yang telah menerbitkan WIUP dan IUP untuk kegiatan pertambangan di wilayah Pangkalan kepada PT Mas Putih Belitung. Padahal, kata dia, dokumen persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang pada 2016 lalu, masa berlakunya sudah habis pada tahun 2019.

"Dasar pemberian ijin WIUP dan IUP itu tentunya harus berdsarkan dokumen persetujuan lingkungan dari DLH Karawang, tetapi UKL-UPL Blok A dengan luas 39 hektare dan Blok B dengan luas 44 hekatre yang dikeluarkan oleh DLH Karawang itu sudah habis sejak tahun 2019 lalu. Jadi WIUP dan IUP nya telah cacat hukum," ungkapnya.

Una menuturkan, selama tahun 2024, pihaknya telah mengajukan permohonan surat kepada Pemprov Jabar pada 25 Juli 2024. Perihal permohonan pembatalan dan/atau pencabutan IUP OP PT Mas Putih Belitung. Melalui audiensi ini diharapkan masyarakat Karawang bisa mendapatkan penjelasan lebih lanjut terkait persoalan tersebut.

BACA JUGA:Sinergitas Pemdes dan Masyarakat Jadi Kunci Penting Kemajuan Desa Wisata

BACA JUGA:DPRD Jabar Pertanyakan Izin Tambang PT MPB di Karawang, Bakal Panggil Dinas ESDM

Kategori :