Lebih lanjut, Syaifullah, mengatakan, penggunaan dana desa meliputi anggaran earmark dan non earmak. Anggaran earmark merupakan kegiatan prioritas yang wajib dilaksanakan, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 15%, program ketahanan pangan minimal 20%, serta kegiatan penanganan stunting yang menjadi fokus pemerintah pusat.
“Penggunaan dana desa ini seperti hal nya tahun lalu, salah satunya untuk penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, pengembangan potensi desa, pemanfaatan teknologi informasi, dan pembangunan berbasis Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan bahan baku lokal. Anggaran ini harus ditetapkan desa sejak awal sebelum pengajuan dana desa, karena harus diinput dulu di OMSPAN," paparnya.
Disamping itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025 juga harus sudah siap. Ia mengimbau agar kepala desa harus menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT melalui musyawarah dengan melihat kondisi aktual yang ada di masyarakat.
"Proses ini melibatkan perangkat desa untuk memastikan penyaluran dana berjalan transparan dan tepat sasaran," ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menyusun mekanisme pengawasan ketat untuk memastikan dana desa digunakan sesuai tujuan. Dengan anggaran besar ini, pemerintah optimistis pembangunan desa akan lebih merata dan berdaya saing.
BACA JUGA:SDN Palumbonsari IV Karawang Borong Prestasi Sepanjang 2024
BACA JUGA:Pengembangan Energi Terbarukan Satu Kemestian untuk Capai Net Zero Emission 2050
"Kami berharap dana ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta mengurangi angka stunting dan kemiskinan di Karawang. Keberhasilan penggunaan dana desa ini juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan dan pengawasannya," tandasnya. (Siska)