DPMD Dorong Pemdes untuk Percepat Pemenuhan Syarat Penyaluran Dana Desa Tahun 2025
Kepala DPMD Karawang, Syaifullah--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang menyatakan bahwa belum dapat memastikan waktu penyaluran dana desa tahun 2025.
Penyaluran dana desa baru bisa dilaksanakan ketika desa telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam PMK 108 tahun 2024, diantaranya APBDes 2025, SK kades tentang KPM BLT, juga penginputan anggaran earmark dan non earmak dalam OMSPAN.
Kendati demikian, DPMD telah menargetkan agar percepatan pembangunan dapat terlaksana di bulan Februari mendatang.
Kepala DPMD Karawang, Syaifullah, menyampaikan, pihaknya telah menerima Permendes tentang penggunaan dana desa tahun 2025 pada akhir Desember 2024 lalu.
"Permendes ini baru tersosialisakan di awal Januari. Dan terkait penyaluran dana desa tahun 2025, kita masih menunggu kesiapan persyaratan desa. Tetapi kita sedang berupaya untuk melakukan percepatan pembangunan di bulan Februari besok," ujarnya, Rabu, 15/1/2025.
BACA JUGA:Kabupaten Bekasi Nihil Kasus HMPV, Warga Diminta Tetap Waspada
BACA JUGA:Pemkab Bekasi Ambil Alih Fasos Fasum yang Ditinggalkan Pengembang
Ia mengingatkan, agar seluruh pemerintah desa bisa menyelesaikan laporan pertanggungjawab kinerja selama tahun 2024 sebagai salah satu syarat untuk menerima kucuran dana desa tahun 2025.
"Desa yang mendapatkan pencairan dana desa ini tentunya desa-desa yang telah memenuhi kewajibannya, yaitu yang sudah menyelesaikan laporan pertanggungjawab kinerja tahun 2024. Karena ini sudah menjadi aturan yang harus dilaksanakan," tegasnya.
Syaifullah menuturkan, pada tahun ini, alokasi dana desa sebesar Rp358.978.734.000. Dana tersebut akan didistribusikan ke seluruh desa di wilayah Karawang yang besaran dan penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108 Tahun 2024.
Sementara untuk penerima anggaran dana desa tertinggi di tahun 2025 ini adalah Desa Duren, Kecamatan Klari dan untuk penerima anggaran terendah adalah Desa Sekarwangi, Kecamatan Rawamerta.
"Penyaluran dana desa tahun 2025 paling tinggi di Desa Duren, dan paling rendah di Desa Sekarwangi. Untuk besaran dana desa ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 108 Tahun 2024," jelasnya.
BACA JUGA:Awal Tahun 2025, Program Botram di Tingkat Sekolah Dimulai
BACA JUGA:Bupati Karawang Kumpulkan Ribuan Kendaraan Dinas, Ini Misinya..
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: