Begini Akhir Karir AKP Edi Nurdin Massa, Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang yang Terjerat Bisnis Narkoba

Minggu 04-09-2022,11:03 WIB
Editor : redaksimetro01

MANTAN Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dipecat dengan tidak hormat, karena dianggap melakukan perbuatan tercela dan mencoreng institusi Polri. Mantan Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa (ENM) dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri. Proses pemecatan AKP Edi Nurdin Massa diputuskan dalam sidang kode etik Polri di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat lalu. Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi AKBP Widodo, Kompol Jani Purba Wicaksana, dan Kompol R Bimo Moerdana. Sebelumnya AKP Edi Nurdin Massa terbukti positif memakai narkoba dan memasoknya ke tempat hiburan malam di Kota Bandung. Baca Juga: Sosok AKP Edi Nurdin Massa Kasat Narkoba Polres Karawang, Sempat Bertaruh Nyawa Lawan Bandar Narkotika Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Yohan Priyoto mengatakan, pemecatan anggota yang melanggar itu, juga untuk menjaga nama baik Polri. "Dengan berat hati kami melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi, memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja dan berkelakuan baik," kata Kabid Propam Polda Jabar. Ketua Komisi Sidang Kode Etik itu menyatakan,AKP Edi Nurdin Massa, eks Kasatres Narkoba Polres Karawang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. AKP ENM disanksi bukan administratif sebagaimana dimaksud Pasal 108 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. "Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," ujar Ketua Komisi Sidang Kode Etik. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana mengatakan, akan menindak tegas anggota yang terlibat penyalahgunaan narkotika. Para pelaku akan diproses hukum dan dipecat. "Prioritas utama yang harus menjadi atensi adalah penyalahgunaan narkoba oleh anggota Polri. Saya tidak akan pandang bulu untuk memberikan sanksi, walaupun anggota saya sendiri." kata Kapolda Jabar. Sanksi tegas ini, ujar Irjen Pol Suntana, merupakan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Oknum-oknum kepolisian yang terlibat narkoba atau terjerat pidana lain merusak citra Polri. Diketahui, selain terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,AKP Edi Nurdin Massa juga terbukti memasok sabu dan ekstasi ke dua tempat hiburan malam di Kota Bandung. Dari tangannya, polisi meyita ribuan butil pil ekstasi dan ratusan gram sabu. AKP Edi Nurdin Massa ditangkap di sebuah apartemen di Karawang oleh personel Bareskrim Polri. Selain AKP Edi Nurdin Massa, dalam sidang kode etik Polri di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9/2022) itu, juga menyidangkan Brigadir Aulia Galura Prasetia (AGP), eks staf Bamin Logistik Polres Sukabumi. AGP, juga diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dari institusi Polri. (***)

Tags :
Kategori :

Terkait