KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang merekomendasikan penutupan kegiatan operasional produksi aspal PT Aldira Trics yang terletak di Kelurahan Tunggakjati. Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran terkait izin dan dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari kegiatan produksi aspal perusahaan tersebut.
Kepala Bidang Penaatan Peraturan Lingkungan DLH Karawang, Melly, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin yang sesuai untuk kegiatan produksi aspal. "Izin yang dimiliki oleh perusahaan ini adalah peruntukan lahan nya hanya untuk gudang aspal, jadi bukan untuk kegiatan produksi," ujar Melly, Selasa, 21/1/2025.
Melly menjelaskan bahwa berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh DLH bersama Pemerintah Kelurahan Tunggakjati, Polres dan masyarakat setempat, ditemukan adanya proses pembakaran atau pelelehan aspal di lokasi. Kondisi tersebut menyebabkan minyak yang tercecer masuk ke saluran.
"Aspal itu dibakar untuk dimasak dan dilelehkan, kemudian dipindahkan. Dan hasil pantauan kami, pada saat proses pembakaran banyak minyak yang tercecer dan masuk ke saluran yang dalam lokasi perusahaan, ungkap Melly.
"Selain itu, karena sekarang musim hujan, maka minyak itu jadi menggenang. Ini yang menjadi dugaan kami terjadinya pencemaran lingkungan," lanjutnya.
Selama sidak yang dilakukan, pemilik perusahaan tidak berada di lokasi. Sehingga DLH memutuskan untuk menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan pemerintah kelurahan setempat. Dalam rapat tersebut, pihak perusahaan diundang, namun mereka tidak hadir.
Sebagai tindak lanjut, DLH Karawang telah merekomendasikan penutupan kegiatan produksi PT Aldira Trics.
"Sejak saat ini juga sudah kita minta untuk ditutup. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Satpol PP," tambahnya.
Sementara, mengenai dugaan pencemaran lingkungan, DLH meminta pihak perusahaan untuk melakukan sejumlah tindakan. "Pihak perusahaan harus membersihkan ceceran aspal di area kegiatan, membuatkan atap untuk penyimpanan peralatan, semua peralatan harus terlindung dr hujan, lantai kedap air, ada bak penampung ceceran aspal dan ada tps limbah b3," katanya.
Lebih lanjut, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Karawang, Adi Firmansyah, mengatakan bahwa proses penutupan perusahaan akan dilakukan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP) yang berlaku.
"Pada tahap awal, kami akan memanggil pihak perusahaan untuk membuat pernyataan. Pemanggilan dilakukan untuk mendapatkan informasi yg lengkap dan konfirmasi terkait temuan yg didapat di lokasi usaha dimaksud," terang Adi.
Adi juga mengungkapkan, Satpol PP akan melakukan tahapan melalui surat peringatan secara bertahap.
"Kami akan mengundang pihak perusahaan pada hari Jumat untuk memberikan surat pernyataan. Selain itu, kami akan memberikan surat peringatan 1, 2, dan 3. Jika surat peringatan tersebut tidak dilaksanakan, maka kami tidak akan segan-segan untuk menutup perusahaan tersebut," tegasnya.
Adi menjelaskan, dari hasil rapat hari ini di DLHK, didapatkan informasi bahwa kegiatan produksi aspal PT Aldira Trics tergolong ilegal. "Kegiatan produksi aspal ini ilegal, karena setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ditemukan adanya proses produksi yang melanggar izin yang dimiliki perusahaan," ujar Adi.