Polemik Pagar Laut di Tarumajaya Tanpa Izin, Diduga Langgar Regulasi Ruang Laut

Kamis 23-01-2025,10:15 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID – Keberadaan pagar laut yang membentang di perairan pesisir Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, menuai kontroversi. Pagar tersebut diduga dibangun tanpa izin resmi, melanggar berbagai peraturan terkait pemanfaatan ruang laut di Indonesia.

Pengamat Kebijakan Publik, Gunawan, menyoroti bahwa pembangunan di ruang laut semestinya wajib mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja. 

Dalam aturan tersebut ditegaskan, kegiatan yang menetap di ruang laut harus memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Tanpa KKPRL, pembangunan dinyatakan ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum.

"Pembangunan pagar laut ini jelas melanggar. Sesuai aturan, HGB (Hak Guna Bangunan) tidak bisa diterbitkan di atas laut. HGB hanya berlaku di wilayah pesisir daratan dengan jarak minimal 100 meter dari garis pantai," ungkap Gunawan kepada Cikarang Ekspres. 

BACA JUGA:APDESI Jabar Dorong Pelatihan Rutin Bimbingan Teknis Untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa di Jawa Barat

BACA JUGA:Abrasi dan Luapan Rob Putuskan Akses di Dusun Tanjungsari, Karawang

Regulasi tersebut juga didukung oleh PP No. 18 Tahun 2021 dan Permen ATR No. 18 Tahun 2021, yang memperjelas bahwa hak atas tanah berupa bangunan tidak dapat diterapkan untuk ruang laut. Selain itu, jarak sempadan pantai juga telah diatur agar tidak merusak ekosistem pesisir.

Sejumlah pihak pun juga menduga, pagar laut tersebut merupakan bagian dari proyek pembangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI). Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pun disorot, karena diduga mengeluarkan izin berupa HGB dan PKKPRD untuk pembangunan tersebut.

"BPN Kabupaten Bekasi harus bertanggung jawab jika benar mengeluarkan HGB di atas laut. Hal ini jelas bertentangan dengan hukum dan harus ditindak tegas," tegasnya.

BACA JUGA:Tanggal tayang Ishura Musim 2 Episode 3 beserta tempat menontonnya

BACA JUGA:Nonton Izure Saikyou No Renkinjutsushi episode 4 sub Indo beserta spoilernya

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Kabupaten Bekasi dan pemerintah daerah belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan ini. Kasus pagar laut Tarumajaya menjadi sorotan, mengingat dampaknya terhadap hukum, lingkungan, dan tata kelola ruang laut di wilayah Kabupaten Bekasi. (Iky)

Kategori :