Kementerian Lingkungan Hidup Segel Reklamasi Pagar Laut 2,5 Hektare di Tarumajaya

Kamis 30-01-2025,10:35 WIB
Reporter : Risky Pangestu
Editor : Ilham Prayogi

BACA JUGA:Nonton Izure Saikyou No Renkinjutsushi episode 5 sub Indo

BACA JUGA:Nonton Ishura Musim 2 Episode 4 sub Indo

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini merupakan wujud penegakan hukum terhadap kegiatan yang dilakukan tanpa izin.

"Iya, sudah kami segel. Alasannya karena tidak ada PKKPRL-nya," ujar Sumono.

Tindakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap pemanfaatan ruang laut dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.  (Iky)

Kategori :