Soal SHM di Laut Tarumajaya, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka Desak Evaluasi Kinerja BPN Kabupaten Bekasi

Soal SHM di Laut Tarumajaya, Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka Desak Evaluasi Kinerja BPN Kabupaten Bekasi

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka Desak Evaluasi Kinerja BPN Kabupaten Bekasi--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Kementrian ATR/BPN mengevaluasi kinerja Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Bekasi, terkait munculnya Sertifikat Hak Miliki (SHM) laut Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Pernyataan itu disampaikan Rieke menggelar diskusi publik terkait Rencana Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Sistem Penyelenggaran Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi, di Aula Kantor Desa Sukadami, Cikarang Selatan, Senin (4/2/25).

Politisi PDI Perjuangan yang akrab di sapa Oneng ini mengatakan, Laut Tarumajaya yang di pagar itu merupakan Kawasan Jona energi tidak boleh ada pagar laut, tidak boleh ada reklamasi. 

" Karena mempengaruhi arus laut untuk turbin termasuk untuk suhu turbin dan itu termasuk untuk suplai listrik Jawa, Bali dan Madura. Juga untuk ring satu Istana Negara," kata Rieke kepada Cikarang Ekspres.

Oleh karenanya, BPN Kabupaten Bekasi serta Dinas terkait dan tata ruangnya harus dievaluasi. " Karena itu sudah jelas dari over leyer citra satelit nya itu laut, gak ada daratan kenapa bisa ada sertifikat, kenapa itu dibilangnya sewa menyewa ko bisa disewain," ucapnya.

BACA JUGA:Disnakertrans Karawang Latih Sembilan Disabilitas jadi Barista Handal, Begini Misinya..

BACA JUGA:Proyek Rehabilitasi Stadion Singaperbangsa Molor, Pemkab Karawang Berikan Kesempatan dan Sanksi Denda

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi, Darman Simanjuntak, angkat bicara perihal kasus perubahan data tanah darat yang berakhir di lokasi area pagar laut di Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Tadi sudah disampaikan mengenai penerbitan sertifikat apakah dilaut, atau tidak dilaut, temen-temen sudah melihat di platform aplikasi Bumi ATR, Itu sudah kelihatan dan sudah dilaporkan ke pak Menteri dan sudah disampaikan didalam forum RDP DPR RI," kata Darman Simanjuntak kepada Cikarang Ekspres. 

Darman menyebut bahwa dugaan pemindahan lokasi sertifikat tanah tersebut dilakukan secara ilegal bilamana berubah ke wilayah perairan. Selain itu, Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan sertifikat di laut.

"Kami menemukan adanya perubahan lokasi sertifikat dari darat ke perairan laut pada Juli 2022. Karena itu, pada Desember 2024, kami sudah bersurat ke Inspektorat untuk dilakukan investigasi," kata Darman.

Dugaan ini bermula dari terbitnya sertifikat hak milik pada tahun 2021 di Desa Segarajaya. Saat itu, 64 orang menerima sertifikat atas 89 bidang tanah dengan luas lahan sebanyak 11 hektare yang berlokasi di area perkampungan, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya. 

BACA JUGA:Empat Atlet AKTI Karawang Tembus Fornas 2025, Target Sumbang Medali Emas untuk Jabar di NTB

BACA JUGA:Pemkab Bekasi Beri Bonus Rp 22 Miliar untuk Atlet Berprestasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: