"Untuk tersangka ganja, ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian untuk sabu-sabu dan tembakau sintetis 5-20 tahun penjara. Untuk pelaku obat keras tertentu, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandas Yulianto. (Iky)
10 Pengedar Narkoba yang Beroperasi di Wilayah Bekasi Ditangkap, Polisi Sita Sabu, Ganja hingga Obat Keras
Jumat 31-01-2025,19:20 WIB
Editor : Ilham Prayogi
Kategori :