Pemkab Bekasi Bakal Setop Izin Hunian
--
Perumahan Jadi Biang Banjir, Pemkab Bekasi Rem Izin Hunian
KABUPATEN BEKASI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengerem penerbitan izin pembangunan perumahan yang dinilai berpotensi memperparah banjir. Sejumlah permohonan izin hunian ditolak karena tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang dan mengancam daya dukung lingkungan.
Penolakan dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi dengan mengacu pada aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) serta Peraturan Daerah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang membatasi alih fungsi lahan.
Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025 yang meminta pemerintah daerah menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga rampungnya kajian risiko bencana dan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dalam edaran tersebut, pemerintah kabupaten/kota diminta meninjau kembali lokasi pembangunan yang berada atau berpotensi berada di kawasan rawan bencana. Setiap pembangunan hunian wajib memastikan kesesuaian peruntukan lahan, tidak mengurangi fungsi resapan air, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Benny Sugiarto, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengorbankan tata ruang demi mengejar investasi.
“Kami tidak hanya mengejar masuknya investasi, tetapi memastikan penataan ruang tetap terjaga. Kalau salah, dampaknya bisa memicu banjir,” tegasnya.
Menurut Benny, setiap rekomendasi perizinan mengacu pada RTRW yang berlaku. Dalam penyusunan site plan, tim teknis juga melakukan verifikasi lapangan sebagai bagian dari pengendalian pemanfaatan ruang.
“Proses perizinan melibatkan beberapa OPD. Di kami, fokusnya memastikan pemanfaatan ruang benar-benar sesuai peruntukan lahannya,” pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Hasyim Adnan mengatakan pihaknya akan mengikuti atiran yang berlaku.
“Kami mengikuti arahan dan peraturan yang berlaku. Tujuan utamanya untuk pengendalian banjir,” kata dia.
Meski demikian, Hasyim belum merinci jumlah izin perumahan yang ditolak karena seluruh proses perizinan kini dilakukan secara digital melalui aplikasi OSS-RBA.
“Secara jumlah saya belum hafal, tetapi memang ada beberapa perizinan yang tidak dapat diproses,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: