KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Bupati Karawang terpilih Aep Syaepuloh menyatakan akan mengikuti ketentuan waktu pelantikan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Aep menerangkan, pelantikan kepala daerah yang diundurkan ini dilakukan seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan segera membacakan putusan terkait sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.
"Keputusan MK ini mempengaruhi jadwal pelantikan. Hal ini karena mungkin Pak Presiden berharap pelantikan dilakukan serentak agar tidak ada pelantikan dua kali," jelas Aep, Sabtu, 1/2/2025.
Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi dari Kemendagri mengenai penundaan pelantikan yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses pelantikan meskipun adanya perubahan jadwal.
"Kami sudah mendapatkan info dari Kemendagri bahwa pelantikan akan dilakukan serentak. Kami akan siap mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku," ucapnya.
BACA JUGA:Diikuti Puluhan Anak, DPC Partai Gerindra Karawang Gelar Khitanan Massal Gratis
BACA JUGA:Kepengurusan NPCI Kabupaten Bekasi Didominasi Oleh Orang Normal
Aep juga mengingatkan terhadap seluruh kepala daerah terpilih agar bersabar menunggu waktu pelaksanaan pelantikan. "Sabar lah, nanti juga ada waktunya," tambahnya.
Sebagai Bupati Karawang terpilih, Aep menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh masyarakat Karawang. Ia berkomitmen untuk membawa Karawang lebih maju.
"Saya mengajukan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat Karawang yang sudah mempercayakan saya dan Pak Maslani. Mudah-mudahan, Karawang bisa lebih baik dan lebih maju sesuai dengan tagline kami, Karawang Maju," ujar Aep.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, dalam keteranganya menyampaikan bahwa penundaan pelantikan kepala daerah ini berhubungan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan mempercepat jadwal pembacaan putusan sela atau dismissal permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada Serentak 2024.
Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan sela terhadap ratusan gugatan tersebut mulai 4 Februari 2025. Mahkamah Konstitusi menjadwalkan pembacaan putusan terhadap 155 gugatan perselisihan hasil kepala daerah pada Selasa pekan depan.
BACA JUGA:Hujan Deras Terus Mengguyur Karawang, Puluhan Sekolah Terendam Banjir, KBM Terganggu